Adapun dalam sanksi adat yang dihadiri Kades Teladan, Ketua BMA Desa Teladan, Perangkat Desa Teladan, Orang tua dari kedua belah pihak serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu menyepakati beberapa hal, diantaranya :
1. Ketiga pasangan Muda-mudi menyepakati dan sanggup permasalahan itu diselesaikan secara adat dengan membayar uang adat sebesar Rp 900 ribu per orang.
BACA JUGA:Viral.. Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Digerebek Warga!
2. Pihak Desa meminta agar Kontrakan tersebut segera dikosongkan.
BACA JUGA:Siswi di Lebong Digerebek di Hotel Diduga jadi Korban TPPO
3. Pasangan muda-mudi itu diharapkan tidak mengulangi perbuatannya kembali.