Siswi di Lebong Digerebek di Hotel Diduga jadi Korban TPPO

Siswi di Lebong Digerebek di Hotel Diduga jadi Korban TPPO

Ist/CE Terduga pelaku saat diamankan Unit Pidum di Mapolres Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Ekploitasi Seksual terhadap anak diibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI NO 35 Tahun 2014.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus TTPO ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, di salah satu hotel di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Selain itu, ada siswi yang diduga menjadi korban TPPO dan mahasiswa selaku konsumen.

BACA JUGA:

“Informasi ini diperoleh anggota Unit Pidum pada Senin (12/6) sekira pukul 00.15 WIB. Disaat itu juga anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, pria yang diamankan tersebut ialah YE (20) warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 165 ribu dan 1 unit Hp merek Oppo A1K warna merah.

“Dalam pengungkapan kasus ini juga kita memeriksa 2 orang saksi yakni MM (16) seorang siswi warga Kecamatan Lebong Utara dan DO (22) mahasiswa warga Kecamatan Lebong Utara,” ucapnya.

Kendati demikian Kasat mengaku untuk kasus dugaan eksploitasi ini masih di dalam tahap pengembangan namun jika nanti menunjukkan hasilnya akan di informasikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan, nanti kita informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: