November Berkah BPJS Bantu Rp 600 Ribu, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa 07-11-2023,16:06 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : DESI AP

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai melakukan penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) tahap ke empat. Dimana Bansos ini, menyasar penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

 

Adapun nilai bantuan sebesar Rp 600 Ribu, namun ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi untuk menerima bantuan sosial jenis ini. 

BACA JUGA:

Sebelum membahas tentang kriteria penerima bantuan, sedikit tim curupekspress.disway.id memberikan sedikit penjelasan terkait beberapa kategori penerima dengan besaran dana yang berbeda, diantaranya : 

 

1. Lansia dan Disabilitas

 

Untuk golongan ini bakal menerima Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

2. Ibu Hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun

 

Untuk golongan ini akan menerima Rp750.000 per tahap. Dengan total bantuan sebesar Rp4.000.000 per tahun.

 

3. Anak Usia Sekolah

 

Untuk golongan ini terbagi dalam tiga jenis dan bantuannya bervariasi, diantaranya : 

 

       SD: Menerima Rp225.000 per tahap.    SMP: Menerima Rp475.000 per tahap.    SMA: Menerima Rp500.000 per tahap.
BACA JUGA:

Di sisi lain untuk proses pencairan bantuan akan dilakukan melalui kantor pos, terutama untuk daerah yang sulit dijangkau di 84 kabupaten atau kota. 

 

Sementara itu, untuk kriteria penerima bantuan yang perlu dicek sebelum mengambil dana bantuan ini sebagai berikut :

 

1. Pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan kartu KIS Anda masih aktif.

 

2. Anda harus menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:

3. Jika Anda belum terdaftar di DTKS, Anda memiliki beberapa opsi. Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau situs resmi dtks.kemensos.go.id. Alternatif lainnya adalah mendaftar secara konvensional melalui pihak desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.

 

4. Pastikan Anda memiliki dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

 

Untuk diketahui, Pastikan selalu berwaspada dan pastikan bahwa informasi yang Anda terima berasal dari sumber yang terpercaya. Selalu periksa keabsahan informasi sebelum mengambil langkah tindakan. Sebarkan informasi ini kepada mereka yang memerlukan agar bantuan sosial ini bisa dinikmati oleh lebih banyak orang. 

Kategori :