Hingga berakhirnya masa jabatan, Pemkab Rejang Lebong tidak memperpanjang jabatan Mantan Direktur PDAM tersebut. Namun Pemkab Rejang Lebong memilih untuk kembali melakukan seleksi hingga ada perubahan nama menjadi Perumdam.
BACA JUGA:
- Gaji Mantan Direktur PDAM di Curup Rp 30 Juta, Selama 2 Tahun Rp 454 Juta
- :Segera Disidang, Mantan Direktur PDAM Terancam 20 Tahun Penjara
Bawa PDAM Masuk Kategori Perusahaan Sehat
OR yang mulai menjabat sebagai Direktur PDAM sejak 2018, mengklaim bahwa perusahaan air minum yang dipimpinnya saat ini dalam kondisi sehat dari sebelumnya berdasarkan penilaian kurang sehat. Ini berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu masuk dalam kategori perusahaan sehat.
Dimana OR menjelaskan, saat itu penilaian kesehatan ini dilakukan oleh BPKP setiap tahun. Yang penilaiannya menggunakan standar Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).
Ada 4 aspek yang dinilai untuk menentukan perusahaan sehat atau tidak. Meliputi aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasi dan aspek sumber daya manusia (SDM). Adapun nilai dalam klasifikasi kesehatan ini, penilaian kurang dari 2,2 masuk kategori sakit, penilaian 2,2 sampai kurang dari 2,8 masuk kategori kurang sehat, kemudian penilaian lebih dari 2,8 masuk dalam kategori sehat.
Dimana khususnya di PDAM Rejang Lebong, tahun 2017 mendapat nilai 2,26 dalam kategori kurang sehat. Sementara sejak dipimpinnya, PDAM Rejang Lebong masuk dalam kategori sehat. Karena tahun 2018 dan 2019 mendapat nilai 2,95 dan pada tahun 2020 mendapat nilai 3,04.
BACA JUGA:
- Ini Kata Komisi II DPRD Rejang Lebong Soal Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM
- Segera Disidang, Mantan Direktur PDAM Terancam 20 Tahun Penjara
Dilaporkan ke APH Terkait Kebijakan