"Oleh karenanya, kehadiran aplikasi antrian online RSUD ini sangatlah membantu permasalahan antrian panjang yang kerap terjadi," terang Dhendi.
Menurut dia, pelayanan kesehatan telah menjadi hak dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1045 Pasal 28H.
Ia menambahkan, ada kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kabupaten beberapa waktu lalu, RSUD Rejang Lebong mendapat penghargaan atas peluncuran inovasi terbaik.
"Alhamdulillah kami bisa mendapat penghargaan itu, ke depan kami akan terus melakukan bergagai inovasi yang tentunya dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tukasnya.