6. Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
7. Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
Lalu pilih SKCK
8. Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
- Isi formulir dengan lengkap
- Lalu lakukan foto KTP
- Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
- Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
- Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
BACA JUGA:Permohonan SKCK Capai 1.385 Orang
BACA JUGA:Perpanjangan SKCK Bisa Melalui Online
Sementara itu, ini persyaratan pembuatan SKCK terbaru:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).