Masalah Keluarga, Selesaikan Ditingkat Desa

Selasa 02-05-2017,13:49 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

LEBONG, CE - Ketua Pengadilan Agama Lebong, M Sahri SH MH mengatakan bahwa pengadilan agama mempunyai tugas pokok, menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan segala perkara yang masuk ke pengadilan agama. Dan Pengadilan agama salah satu lembaga kekuasaan kehakiman.

"Pengadilan agama bukan hanya tempat menggugat penceraian saja, itu satu bagian dari 24 perkara yang harus di selesaikan, " sampainya. M Sahri juga mengatakan bahwa di kabupaten Lebong, sampai bulan ini surat permohonan penceraian ada tiga yang masuk dan gugatan ada 39 yang masuk.

"Kalau tahun yang lalu hampir 300 yang masuk, maka tahun yang lalu sidang di langsungkan yang harus diselasaikan, " katanya. Kemudian M Sahri juga menyampaikan dirinya mengatakan bahwa kasus yang masuk ke pengadilan agama yang menggugat penceraian dengan permasalahan zaman teknologi yang canggih.

"Bagi yang tidak bisa mensikapi zaman teknologi yang canggi tersebut langsung dalam keluarga ribut dan mintak penceraian, ungkapnya. Kemudian dirinya mengatakan bahwa ketika ada suatu permasalahan keluarga suatu di desa, agar tidak langsung meminta di selesaikan oleh pengadilan agama.

" Dalam satu keluarga yang mempunyai permasalahan agar di selesaikan di tingkat desa, baik kekecamatan, kades, lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, " paparnya. Kemudian M Sahri juga mengatakan bahwa untuk pengawai negeri sipil supaya tidak ada permasalahan didalam keluarga.

"Kalau sudah terjadi permasalahan keluarga yang mempunyai jabatan PNS, kalau masih pegawai negeri sipil untuk mengurus permasalahan nya Lebih sulit dibandingkan dengat masyarakat biasa, " tutupnya. (CE4)

Tags :
Kategori :

Terkait