Gaji dan Tunjangan ASN Distop

Senin 22-06-2020,14:45 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Terlibat Penggelapan Uang

LEBONG, CE - Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi melalui Kabid Perbendaharaan Rapinala mengatakan bahwa oknum ASN inisial DP (37), terlibat penggelapan uang, saat ini gaji dan tunjangan distop. Bahkan diketahui, penghentian gaji tersebut terhitung sejak 1 Januari 2020.

Informasi diperoleh CE, bahwa oknum ASN belakangan diketahui bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp 47 juta milik Zainul (42) warga Tunggang Kecamatan Lebong Utara.

"Gajinya sudah diberhentikan terhitung 1 Januari 2020, sesuai surat BKPSDM yang masuk ke kita," katanya.

Lantaran belum jelasnya kasus hukum, pihaknya telah menerima surat kesepakatan penghentian sementara pembayaran gaji terhitung 1 Januari 2020. Hal ini dilakukan untuk minimalisir kerugian keuangan negara. Sebab, yang sudah tidak pernah masuk kerja lagi.

"Termasuk gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah tidak diterima lagi," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH bahwa, status kepegawaian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, belum diputuskan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik Zainul (42) warga Tunggang Kecamatan Lebong Utara, sekitar Rp 45 juta.

"Kita lihat dulu ancaman dan tuntutan (pengadilan) serta vonisnya berapa," katanya

Dirinya mengatakan bahwa, sesuai aturan hukum yang berlaku, pihaknya akan merampungkan semua proses penegakan disiplin terhadap pegawai yang tersandung hukum. Namun lanjutan dari tahapan tersebut diputuskan setelah proses hukumnya dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

"Ya kita lihat dulu kasusnya, yang jelas, untuk ASN tersandung kasus hukum jelas ada kasusnya," tandasnya. (CE4)

Tags :
Kategori :

Terkait