LEBONG, CE - Dengan telah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, resmi melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lebong.
Dikatakan Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan bahwa, tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan sudah di mulai pada 15 Juni 2020. Hal itu berdasarkan dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"KPU Lebong sudah melakukan aktifkan PPK. Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Khidhr menambahkan bahwa, untuk pengaktifan telah dilakukan, untuk tahapannya akan mengikuti peraturan dan mematuhi protokol kesehatan, karena kita masih di tengah masa pandemi Covid-19.
"Untuk tahapannya mengikuti protokol kesehatan," tandasnya. (CE4)