CE ONLINE - Kepala Bidang Penyelenggaraan, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (Kabid P3NP) DPMPTSP Kepahiang, Dedi Mulyadi, S.Hut, berjanji akan segera menurunkan tim terkait dengan laporan adanya pangkalan penyalur Gas LPG alamat Desa Tanjung Alam, Beroperasi di Desa Suro Ilir, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Dikatakan Dedi, jika nanti terbukti, maka rekomendasi tim lah yang akan menjadi acuan pihaknya dalam memberikan sanksi terhadap pangkalan tersebut.
"Pengelola pangkalan bisa dari mana saja, tapi operasi pangkalan harus di wilayah Desa dimana pengelola mendapatkan izin," ungkap Dedi.
Dan tidak dibenarkan Pangkalan beroperasi di luar dimana wilayah oprasinya, berdasarkan rekomendasi penerbitan izin. Apa lagi tegas Dedi, Distribusi LPG dari pangkalan itu sama sekali tidak disampaikan pada wilayah desa dimana izin itu dikeluarkan.
"Itu kan baru laporan sepihak dari Kades, dan kami pun belum menerima laporan resmi dari Kades," ujarnya.
Untuk dapat membuktikan kebenaran laporan itu, lanjut Dedi, pihaknya akan segera menurunkan tim monitoring dan pengawasan.
"Akan kami pelajari dahulu, kita akan langsung klarifikasi kebenarannya," sampai Dedi.
Tim yang akan diturunkan tegas Dedi, akan banyak melibatkan lintas sektor, tidak hanya dari DPMPTSP, tetapi juga melibakan dari OPD Perdagangan.
"Jika nanti terbukti melanggar berdasarkan ketentuan yang berlaku pasti akan ada sanksi dari tim," imbuhnya.