KPU Batasi Iklan Kampanye di Media Massa, Supran: Hanya Media Terverifikasi Dewan Pers

Rabu 18-11-2020,08:51 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd,. menegaskan jika KPU dan Pasangan Calon hanya bisa menayangkan Iklan media massa, pada perusahaan media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Penegasan ini di sampaikan Supran, pada kegiatan rapat koordinasi (Rakor) fasilitasi kampanye media massa selama 14 hari dari Tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember mendatang.

Supran juga menegaskan media massa harus profesional dan berimbang dalam penayangan tidak diskriminasi hanya menonjolkan pasangan calon tertentu.

"Sesuai dengan regulasi, penanyangan iklan media massa hanya bisa dilakukan selama 14 hari, yang kita mulai nanti Minggu (22/11) sampai dengan (5/12), tidak boleh mendahului dan juga tidak boleh lebih," ungkap Supran.

Dilanjutkan Supran, KPU tengah melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan media yang berdasarkan regulasi bisa ikut menayangkan iklan tersebut, baik media cetak, elektronik dan media daring.

"Tidak semua media yang nanti bisa ikut menayangkan iklan kampanye ini, hanya media massa yang terverifikasi saja yang bisa bekerjasama dengan KPU untuk menayangkan iklan tersebut," ujarnya.

Masih dikatakan Supran, pun dengan penayangan iklan, yang di biayai oleh masing-masing Paslon, selain hanya bisa mengunakan media daring, media itu juga harus terverifikasi.

Lebih lanjut Supran, iklan media massa yang akan ditayangkan pun harus terlebih dahulu diverifikasi oleh KPU dan KPID Provinsi Bengkulu, agar tidak ada iklan yang melanggar norma-norma yang diatur.

Tags :
Kategori :

Terkait