CE ONLINE - 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak, yakni PP (20) dan AH (33) warga desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, diketahui merupakan seorang residivis. Dimana belum lama kembali menghirup udara segara atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Perampokan yang terjadi di talang Marto Seberang Musi beberapa tahun lalu.
Hal ini juga diakui keduanya kepada penyidik, saat dilakukan pengembangan kasus yang membuat keduanya akan kembali lama menjadi warga binaan Lapas kelas II Curup Rejang Lebong.
"Keduanya ini memang pemain, dan keduanya juga residivis yang belum lama keluar LP," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kapolsek Kabawetan Iptu Joni Kater, SH, didampingi Kanit Reskrim Bripka Chairul Fernandes.
Dijelaskan Chairul tersangka (tsk) PP (20) sempat menjalani hukuman selama 3,5 tahun dari kasus tindak pidana Curanmor. Sedangkan untuk tsk AH (33) belum lama juga keluar dari LP Curup dengan kasus perampokan petani kopi dan lada di alang Marto Kecamatan Seberang Musi yang terjadi lebih kurang 4 tahun silam. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Selasa, 24 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: