CE ONLINE - Hingga pertengahan November tahun 2020 ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong telah menangani 39 Kasus.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kanit PPA Aiptu Desy Oktavianti mengatakan bahwa dari total kasus tersebut sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.
"Dari 39 kasus yang kita tangani, sebagian besar sudah P21," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/11) kemarin.
Adapun rinciannya, menurut Kanit yakni P21 sebanyak 19 kasus, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak 11 kasus. Kemudian dalam proses penyidikan sebanyak 3 kasus, 5 kasus dalam proses penyelidikan dan 1 kasus diversi.
"Untuk P21 mayoritas itu kasus persetubuhan, SP3 mayoritas kasus KDRT. 5 Kasus proses Lidik, 1 kasus diversi. Untuk kasus diversi ini ancaman dibawah 7 tahun. Karena korban dan tersangka ini anak-anak maka kasusnya diversi," sampainya.
Sementara itu, kata Kanit untuk proses penyidikan atau sidik. Termasuk korbannya adalah 2 pelajar yang disetubuhi oleh AR (65) warga Kecamatan Curup Tengah yang diamankan pada Minggu (22/11) lalu setelah sempat buron beberapa bulan.
"Untuk kasusnya, saat ini masih kita dalami. Apakah ada korban lain atau tidak," katanya.
Di sisi lain, menurut Kanit juga bahwa beberapa kasus PPA yang ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan. Disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya pengaruh sosial media (Sosmed), ekonomi termasuk Broken Home.
"Namun paling banyak dipengaruhi faktor Sosmed," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: