KPU Tetapkan Ukuran TPS, Minimal 8X10 Meter

Kamis 26-11-2020,10:14 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Salah satu aturan KPU terbaru berdasarkan PKPU no 18 tahun 2020, yaitu mengenai ukuran Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana yang selama ini tidak pernah diatur khusus oleh KPU. Disampaikan Komisioner KPU kepahiang Supran Efendi, S,Sos.I, M.Pd, dalam PKPU tersebut TPS minimal harus berukuran 8 meter X 10 meter atau 80 meter persegi.

"Iya ada PKPU yang baru kmi terima Yaitu PKPU 18/2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," ungkap Supran.

Dijelaskannya dalam PKPU tersebut salah satu penekanan yang wajib ditaati KPPS dan PPS dalam pendirian TPS yang akan digunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 desember mendatang.

"Kan sekarang ini dalam masa pendemi Covid-19, semua harus mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, salah satunya menjaga jarak satu dengan yang lainnya," ujar Supran.

Salah satu tujuan penetapan besaran minimal TPS. Tegas Supran, untuk memberi jarak antara petugas KPPS satu dengan petugas KPPS lainnya dan juga memberi jarak tunggu bagi pemilih yang akan mengunakan hak suaranya di TPS.

"Hanya antisipasai jangan sampai nanti terjadi klaster baru, sehingga 12 hal baru di TPS itu harus benar benar diterapkan," sebutnya.

Untuk itu pula Supran menyampaikan kepada masing masing KPPS dan PPS, jauh sebelum pendirian TPS untuk dapat mengetahui hal tersebut, agar dapat dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.

"Dari sekarang KPPS dan PPS, sudah bisa mencari cari dimana kira kita nanti TPS akan didirikan dengan tetap berpedoman pada PKPU 18/2020," tukasnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait