Usulan Pencairan DD Tahap III Sampai 10 Desember

Kamis 26-11-2020,10:18 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Mengingat masih banyak desa yang belum mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) tahap III tahun 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ir Ris Irianto, M.Si, memberi batas waktu akhir pengajuan sampai dengan 10 Desember mendatang..

Hal ini disampaikan Ris, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK nomor :50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua, penyaluran DD tahap III untuk pemerintahan desa sebanyak 20 persen sisa DD yang diterima.

"Untuk yang mengajukan dan sudah kami verifikasi memang sudah lebih dari separuh jumlah desa yang ada di Kepahiang. tapi kan tetap saja masih ada desa yang sampai dengan sekarang belum mengajukan usulan penarikan DD tahap III," ujar Ris

Dijelaskannya, sebagai syarat pengajuan usulan pemerintahan desa sudah mengajukan APBDes dan perubahannya atau P-APBDes, RPKPDes dan perubahannya, RAB dan RPJMDes, serta laoran pertanggungjawaban DD tahap I sampai dengan tahap II.

"Minimal SPj 50 persen tahap I dan II, Pemdes sudah bisa mengusulkan untuk tahap III," sebutnya.

Tapi Ris sendiri tidak mengetahui apa yang menjadi alasan masih ada Pemdes yang belum mengusulkan ajuan tahap III, sementara sisa waktu tahun anggaran 2020 hanya hitungan hari, akan berakir. Mengingat resiko dan kepentingan desa itu sendiri, RIs mengingatkan Pemdes untuk segera mungkin mengajukan usulan tapap III.

"Kami beri batas waktu sampai dengan 10 November, semua desa sudah mengajukan dan berkasnya sudah kami terima. Kalau pun nanti masih ada kekurangan dan yang harus diperbaiki, masih ada sisa waktu untuk Pemdes memperbaikinya, sehingga kedepan tidak ada persoalan bagi desa, akibat keterlambatan pencairan sisa 20 persen dari total DD yang diterima," tukas Ris. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait