Sebelum Dibunuh, Korban Meminta Uang ke Pelaku, 15 Adegan Rekontruksi

Jumat 27-11-2020,10:14 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Fakta baru terungkap dari kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Mihril Hidayat (24) warga Kelurahan Tempel Rejo Curup Selatan Rejang Lebong di Desa Suro Bali pada Kamis (5/11) lalu. Dari pengakuan tersangka (tsk) YA (33) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, dirinya nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban mencoba mengajak berdamai dengan meminta sejumlah uang kepada tsk. Kesal dan merasa tidak memiliki uang sebanyak yang dipinta korban, tsk langsung menghujamkan senjata tajam jenis belati yang tepat mengenai rusuk kanan dibawah ketiak korban, yang berujung pada kematian korban sesaat setelah tiba di RSUD Cutup. Adapun alasan korban meminta uang, lantaran tsk diketahui telah mengambil tas milik rekan saksi korban yang disimpannya disemak-semak tak jauh dari pondok korban. Hal ini terungkap pada adegan ke 13 dalam rekonstruksi yang direlar penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang.

"Ya benar, sebelum terjadi penganiayaan ini, seperti yang tergambar dalam adegan rekonstruksi tadi, korban sebelumnya sempat meminta uang pada pelaku," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK, MH, yang memimpin pelaksanaan rekons tak jauh dari Lapangan Tenis Indoor Mapolres Kepahiang Kamis (26/11) sekira Pukul 13.30.WIB kemarin.

Dijelaskan Kasat, pelaksanaan rekon yang disaksikan langsung PH tetsangka, kemarin, dihadiri juga 2 dari 3 saksi yang mengetahui pasti kejadian tersebut yang kesemuanya rekan korban, sedangkan untuk korban sendiri diperankan oleh perannpenganti dari anggota.

"rekons ini penting bagi kami untuk melengkapi hasil penyidikan yang sudah kami lakukan," ujarnya.

Walau kejadian ini sendiri bersumber dari tindakan korban yang meminta uang pada pelaku. Tegas Kasat tidak akan menghilangkan tindak pidana yang sudah dilakukan tersangka. Dengan itu sambung Kasat, terduga pelaku dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait