CE ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong untuk tidak memihak ke salah satu Paslon dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
"ASN boleh menentukan pilihan, tapi saya tegaskan boleh menentukan pilihan tapi tidak boleh memihak kepada Paslon manapun. Karena ASN wajib menjaga netralitas dalam Pilkada," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Sekda, bahwa tugas utama ASN itu adalah pelayan masyarakat. Apalagi saat ini tahapan kampanye bagi Paslon. Jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis.
"Netralitas sebagai ASN itu harus benar-benar dijaga. Karena netralitas diatur dalam Undang-undang dan ada sanksi dalam aturan tersebut. Sanksinya mulai dari ringan, sedang bahkan berat hingga berujung pada pemecatan sebagai konsekuensinya," sampainya. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Sabtu, 28 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: