CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memastikan bahwa roda Pemerintahan Desa (Pemdes) Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) tetap jalan. Ini pasca oknum Kades setempat bermasalah dengan hukum atas kepemilikan Senpi illegal.
"Sekdes sudah ditunjuk, untuk menggantikan sementara posisi Kades. Dengan harapan, roda pemerintah desa setempat bisa tetap jalan dan tidak ada masalah. Surat usulan tersebut sudah masuk dan segera kita SK-kan," ujar Sekda Rejang Lebong, H RA Denni SH MM.
Menurut Sekda, bahwa penunjukkan Sekdes sebagai Pjs itu merupakan musyawarah yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Pinang pasca ditahan oleh aparat kepolisian.
"Sudah ditunjuk, sehingga urusan di desa tetap jalan tersebut pengurusan pencairan dana desa maupun alokasi dana desa," sampainya.
Terpisah Camat SBU, Ajikeri mengatakan bahwa untuk sementara, jabatan Kades dipimpin oleh Sekdes setempat. Sehingga pihaknya berharap, masyarakat bisa berurusan dengan Sekdes. Misalnya, mengurus KK, KTP, akte kelahiran.
"Kalau yang sifatnya umum boleh, namun untuk yang sifatnya prinsip tidak boleh mengambil kebijakan. Minimal harus berkoordinasi dulu dengan Kecamatan," katanya.
Dengan telah ditunjuknya Sekdes, kata Camat bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu SK dari Bupati Rejang Lebong.
"Apakah jabatan Kades akan dijabat oleh pihak Kecamatan atau dari Pemkab Rejang Lebong, kita belum bisa memastikan," pungkasnya. (CE5/SR1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: