CE ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang sampai dengan tahun ini belum menetapkan tarif untuk Jasa Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Sehingga dengan demikian sampai Perdagangan Kop dan UKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE, sektor tersebut belum menjadi ketentuan yang ditetapkan wajib Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"UTTP ini salah satu potensi PAD dari sektor retribusi. Tapi kerena sampai dengan saat ini belum ada Perda nya sehingga belum bisa kita maksimalkan menjadi sumber PAD," ungkap Husni.
Untuk diketahui sambung Husni, 2019 Kabupaten Kepahiang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1, 3 miliar untuk menunjang sektor UTTP dengan pengadaan mobil operasional serta alat kelengkapan alat ukur timbang.
"Yang jelas, Kepahiang sudah punya UTTP dan akan menjadi salah satu potensi PAD dari sektor retribusi, tinggal sekarang ini dasar hukum penarikan retribusinya yang diperlukan agar bisa dikelola secara baik," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut tambah Husni, pihaknya dengan Bagian Hukum Setkab Kepahiang, sudah penetapan tarif retribusi UTTP, yang akan diformalkan daam bentuk Perda. Dan tegas Husni selama Perda belum ada jasa UTTP gratis tidak dipungut bayaran.
Meski sudah diusulkan untuk dilakukan pembahasan menjadi Perda, Husni, belum memastikan point jasa retribusi UTTP itu akan masuk pada revisi Perda tentang Retribusi jasa umum yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 ataukah menjadi Perda tersendiri tersendiri.
"Kita lihat saja nanti hasil kajian pada Bagian Hukum Setkabapakah menyatu dengan Perda retribusi jasa umum, atau sendiri juga nanti akan terlebih dahulu melakui kajian akademis," ujarnya.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur UTTP. Lanjut Husni, Kepahiang sudah memiliki UTTP yang nanti akan dikelola menjadi salah satu potensi PAD dari sektor retribusi. Sambung Husni, pengelolaan UTTP, di Kabupaten Kepahiang sendiri baru mendapatkan izin dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan pada pertengahan tahun 2020, dan untuk pengoperasiannya sendiri diperlu regulasi di tingkat daerah dalam bentuk Perda. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: