CE ONLINE - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong sudah melakukan pembahasan awal. Hal ini terkait adanya 4 laporan dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu yakni berupa dugaan money politik. Dimana pada hari sebelumnya baru 3 laporan, pada saat sore pencoblosan ada pula yang melapor susulan dengan 1 laporan.
"Totalnya ada 4 laporan yang akan dibahas kita hari ini (kemarin,red), yang akan diselesaikan 14 hari kedepan," sampai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Yuli Maria, SH kemarin di Rejang Lebong.
Pihaknya melakukan pembahasan awal bersama dengan unsur Gakkumdu lainnya seperti pihak Kejaksaan dan Kepolisan serta Bawaslu, dimana pihaknya dalam pembahasan awal ini akan melihat terlebih dahulu syarat formil dan meteril tekait dugaan money politik tersebut. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jum'at, 11 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: