CE ONLINE- Pemerintah Kabupaten Lebong mulai memperbolehkan kegiatan hajatan (Resepsi) bagi masyarakat. Hanya saja dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lebong nomor 779 tahun 2021 tertanggal 8 September 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan, yang ditanda tangani Bupati Lebong, Kopli Ansori.
“Edarannya ini menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu nomor 360/1319/BPBD/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Resep Pernikahan, demi keselamatan bersama sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Covid-19," sampai Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM, melalui Kabid Tibum, Andrian Aristiawan, SH.
Tidak hanya kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan saja yang diizinkan. Tetapi juga, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar juga sudah dibolehkan untuk dilaksanakan secara tatap muka, hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 778 tahun 2021 tertanggal 8 September 2021,” katanya.
Lebih jauh beberapa kegiatan lain yang juga boleh dilaksanakan kegiatan pada pusat perbelanjaan, pertokoan, pusat perdagangan, dan pusat hiburan. Kegiatan kontruksi (tempat kontruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen, pelaksanaan pada area publik (fasilitas umum/taman umum/tempat wisata/area publik lainya) dengan pembatasan kapasitas pengunjung, pelaksanaan kegiatan ibadah (Masjid, Mushola, Gereja serta tempat ibadah lainnya) dengan pengaturan teknis dari kementeran Agama, pelaksanaan kegatan seni, budaya, perlombaan, kontes, sosial kemasyarakatan dan sejenisnya (lokasi seni, budaya, perlombaan, kontes dan sosial, juga diperbolehkan dilaksanakan dengan penetapan prokes yang ketat.
Kemudian, pelaksanaan kegatan seminar/pelatihan/somalisasi dan sejenisnya, dan peningkatan pelaksanaan PPKM di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dengan mengoptimalkan fungsi dan keberadaan posko-posko disetiap tingkatan.
“Berdasarkan SE Bupati Lebong yang sudah di edarkan hari ini (kemarin, red) poin-poin tersebut sudah diperbolehkan dilakukan di Kabupaten Lebong. Namun setiap kegiataannya harus dilakukan sesuai dengan prokes yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” singkatnya.
Adapun prokes ketat dalam aturan ini diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, menjaga jarak dan meningkatan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).(CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: