CE ONLINE - Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Bengkulu pada September 2021 sebesar 136,04 atau naik 2,94 persen dibanding NTP pada bulan sebelumnya. Di sisi lain, naiknya harga sawit baik itu TBS, CPO hingga kernel, tentunya berdampak baik pada kesejahteraan petani di Bengkulu.
"Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 3,19 persen, lebih tinggi dari indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,24 persen," kata Kepala BPS Bengkulu Win Rizal.
Dikatakan Rizal berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian.
"Indeks harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kenaikan NTP dipengaruhi oleh naiknya empat subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,08 persen, subsektor hortikultura 2,51 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,35 persen, dan perikanan sebesar 0,36 persen.
"Naiknya harga komoditas perkebunan seperti tandan buah segar kelapa sawit menyumbang besar naiknya NTP," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kenaikan harga yang diterima petani (It) disebabkan oleh naiknya indeks pada kelompok tanaman pangan yakni padi sebesar 1,09 persen dan kelompok palawija sebesar 2,30 persen. Pada sektor tanaman holtikultura naiknya Itu dipengaruhi kelompok sayur-sayuran sebesar 2,83 persen.
Namun, sambungnya, subsektor lainnya yang mengalami penurunan NTP yaitu peternakan sebesar 0,77 persen. Lalu, dua kelompok lainnya mengalami penurunan, yaitu kelompok buah-buahan sebesar 0,08 persen, dan kelompok tanaman obat sebesar 2,05 persen.
"Pada kelompok ternak, turunnya harga yang diterima petani dipengaruhi pada dua kelompok kelompok ternak besar sebesar 0,13 persen dan kelompok unggas sebesar 1,87 persen," ungkapnya.
Sedangkan tambahnya, konsumsi rumah tangga yang harus dibayar petani di Bengkulu terjadi dipengaruhi oleh kebutuhan makanan, minuman, tembakau dan perawatan pribadi serta kebutuhan pakaian dan alas kaki sebesar 0,21 persen.