LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong, tahun ini menargetkan sebanyak 25 bidang tanah milik pemerintah telah mendapatkan sertifikat. Yang mana ke 25 bidang tanah itu diketahui sebelumnya memang belum memiliki sertifikat
Disampaikan Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama MSi, merupakan salah satu usaha Pemkab Lebong dala melakukan penertiban barang milik daerah (BMD). Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Masih cukup banyak BMD, khususnya tanah yang belum memiliki sertifikat. Tapi karena keterbatasan anggaran yang kami miliki tahun ini kami hanya mengajukan sebanyak 25 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikatnya," kata Rizka. BACA JUGA:AKREL Gelar PKKMB, Kuliah Umum dan Kedisiplinan BACA JUGA:5 Pemuda Gagalkan Aksi Begal, Kapolres Beri Reward Disebutkannya, jika saat ini tahapan yang tengah dilajukan pihaknya bersama dengan BPN Lebong, sudah melajukan tahapan. Mulai dari pengukuran ulang, pencocokan dokumen pembebasan lahan hingga dilakukan pemasangan patok. "Dalam waktu dekat sudah clear. Semuanya melalui jalur umum. Sementara untuk jalur PTSL sudah kami usulkan namun belum diketahui apakah bisa diakomodir atau belum," ujarnya Menurutnya, Ke25 bidang tanah yang disertifikatkan tahun ini tersebar dibeberapa kecamatan. Mulai dari Kecamatan Topos hingga Kecamatan Lebong Atas. BACA JUGA:SDN 143 R Kekurangan Guru ASN BACA JUGA:Disebar di RL dan Kepahiang, 700 Mahasiswa IAIN Curup Ikuti PPL Dilanjutkannya, setidaknya masih lebih dari 200 bidang tanah milik Pemkab Lebong, yang saat ini belum bersertifikat. Ia menargetkan diharapkan seluruhnya bisa tuntas bersertifikat pada tahun 2024 mendatang. "Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan, " tambahnya. BACA JUGA:SMP Kreatif Aisyiyah, Kembangkan Pembelajaran yang Berinovasi BACA JUGA:Soal Jembatan Putus, Bupati Sudah Lapor ke Pemprov Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan. "Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.25 Bidang Tanah Pemerintah Target Bersertifikat
Rabu 14-09-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #pemerintah kabupaten lebong
#komisi pemberantasan korupsi (kpk).
#barang milik daerah (bmd).
Kategori :
Terkait
Senin 10-06-2024,17:54 WIB
BREAKING NEWS, Jalan Lintas Lebong Banjir, Meterial Batu dan Kayu Tutup Jalan
Jumat 10-03-2023,09:46 WIB
Pemkab Tiadakan Pasar Takjil, Jualan Mandiri Tidak Dilarang
Senin 20-02-2023,00:00 WIB
Pemkab Alokasikan Rp 275 Juta Bantuan Rumah Ibadah, Begini Syaratnya!!
Senin 21-11-2022,13:41 WIB
Pemkab Matangkan Persiapan HUT Lebong, Pasha Ungu Dipastikan Hibur Masyarakat Lebong
Kamis 29-09-2022,11:51 WIB
TPP Dipastikan Cukup Hingga Akhir Tahun
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,03:00 WIB
Alasan Mengapa Kamu Sulit Menemukan Pasangan Ideal
Sabtu 30-11-2024,01:00 WIB
Cara Menghadapi Orang yang Suka Mencampuri Urusan Pribadi
Jumat 29-11-2024,14:00 WIB
Penyebab Nyeri Sendi yang Perlu Anda Ketahui!
Jumat 29-11-2024,16:00 WIB
Wow! 5 Inovasi Bisnis Ini Akan Mengubah Dunia di 2025
Jumat 29-11-2024,23:00 WIB
Keunggulan Motor Listrik Dibandingkan Motor Konvensional yang Wajib Kamu Ketahui!
Terkini
Sabtu 30-11-2024,11:00 WIB
IAIN Curup Jadwalkan Pengukuhan PPG Guru
Sabtu 30-11-2024,10:45 WIB
Siapkan Penyertaan Modal Rp.2,5 Miliar Tahun 2025
Sabtu 30-11-2024,10:30 WIB
Program Optimasi Kemitraan Buka Peluang Kerja Lulusan
Sabtu 30-11-2024,10:00 WIB
Lakukan Percepatan Realisasi Anggaran
Sabtu 30-11-2024,09:45 WIB