KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pria parubaya SK (55) warga Desa Suro Ilir, harus kembali merasakan dinginnya kamar sel tahanan Mapolsek Ujan Mas.
Setelah sebelumnya SK pernah berurusan dengan pihak yang berwajib dan menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup, dalam kasus tindak pidana pemerkosaan. Untuk yang kedua kalinya ini SK, tidak lagi terlibat dalam kasus yang pernah menjeratnya. Akan tetapi, SK terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP. Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Teguh Prasetyo STrK, yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Herlambang Fajarjaya SH, yang dikonfirmasi membenarkan. BACA JUGA:25 Bidang Tanah Pemerintah Target Bersertifikat BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Dukcapil Sudah Miliki Mesin Antrian Pihaknya ada mengamankan satu orang Tsk dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa 2 unit HP diantaranya 1 unit HP Iphone XR dan 1 Unit HP Xiaomi, sebagaimana yang dilaporkan Nabila Febrianti (18) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas. Disampaikan Herlambang, untuk kronologis kejadian pencurian yang dilakukan Tsk SK terjadi pada, Senin 12 September sekira pukul 24.00 WIB. Sebelum tidur korban meletakkan 1 unit HP IPHONE XR warna hitam untuk di charger kemudian pelapor tertidur dikamar. Pada keesokan harinya Selasa 13 September sekira pukul 06.00 pelapor dibangunkan oleh ibunya karena mendapati pintu rumah sudah terbuka dan HP korban sudah tidak ada lagi yg di charger diatas kursi ruang tamu, yang sebelumnya sekira jam 04.30 WIB ibu pelapor melihat HP tersebut berada diatas kursi. BACA JUGA:Perumdam Air Minum Tirta Bukit Kaba, 3 Nama Lolos ke Tahap Wawancara BACA JUGA:Launching Program BKK di Kecamatan BU, Bupati Minta Penggunaan BKK Tepat Sasaran Begitu juga HP merk XIAOMI milik saudara korban yang di charger diatas TV juga hilang dan melaporkan kejadian ke Polsek Ujan Mas. "Selasa 13 September pagi kami mendapatkan l;aporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban," ucap Kanit. Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan yang pada keesokan harinya Rabu 14 September sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan BB pencurian yang akan dijual pelaku, selanjutnya melaksanakan lidik dan mendapati keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya pelaku langsung diringkus untuk dimintai pertanggungjawabananya. "Sekarang Tsk beserta dengan barang bukti sudah berhasil kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kanit. BACA JUGA:Kurang Sarana Pendukung, ANBK 4 SMP Masih Numpang BACA JUGA:Wagub Ajak Semua Stakeholder Tekan Kemiskinan Disinggung status tersangka merupakan residivis tindak pidana pemerkosaan? Herlambang, membenarkan hal tersebut. Hanya saja tegas Herlambang jika kejadian tersebut sudah terjadi kisaran 15 tahun silam. "Informasinya demikian, Tsk ini pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan," tukasnya.Maling HP, Residivis Kembali di Sel
Jumat 16-09-2022,13:00 WIB
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :