25 Bidang Tanah Pemerintah Target Bersertifikat

25 Bidang Tanah Pemerintah Target Bersertifikat

Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama MSi--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong, tahun ini menargetkan sebanyak 25 bidang tanah milik pemerintah telah mendapatkan sertifikat. Yang mana ke 25 bidang tanah itu diketahui sebelumnya memang belum memiliki sertifikat

Disampaikan Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama MSi, merupakan salah satu usaha Pemkab Lebong dala  melakukan penertiban barang milik daerah (BMD).

Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih cukup banyak BMD, khususnya tanah  yang belum memiliki sertifikat. Tapi karena keterbatasan anggaran yang kami miliki tahun ini kami hanya mengajukan sebanyak 25 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikatnya," kata Rizka.

BACA JUGA:AKREL Gelar PKKMB, Kuliah Umum dan Kedisiplinan

BACA JUGA:5 Pemuda Gagalkan Aksi Begal, Kapolres Beri Reward

Disebutkannya, jika saat ini tahapan yang tengah dilajukan pihaknya bersama dengan BPN Lebong,  sudah melajukan tahapan.

Mulai dari pengukuran ulang, pencocokan dokumen pembebasan lahan hingga dilakukan pemasangan patok.

"Dalam waktu dekat sudah clear. Semuanya melalui jalur umum. Sementara untuk jalur PTSL sudah kami usulkan namun belum diketahui apakah bisa diakomodir atau belum," ujarnya

Menurutnya, Ke25 bidang tanah yang disertifikatkan tahun ini tersebar dibeberapa kecamatan. Mulai dari Kecamatan Topos hingga Kecamatan Lebong Atas.

BACA JUGA:SDN 143 R Kekurangan Guru ASN

BACA JUGA:Disebar di RL dan Kepahiang, 700 Mahasiswa IAIN Curup Ikuti PPL

Dilanjutkannya, setidaknya masih lebih dari 200 bidang tanah milik Pemkab Lebong, yang saat ini belum bersertifikat. Ia menargetkan diharapkan seluruhnya bisa tuntas bersertifikat pada tahun 2024 mendatang.

"Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan, " tambahnya.

BACA JUGA:SMP Kreatif Aisyiyah, Kembangkan Pembelajaran yang Berinovasi

BACA JUGA:Soal Jembatan Putus, Bupati Sudah Lapor ke Pemprov

Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.

"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.

Sumber: