Ini Alasan Oknum Guru jadi Mucikari

Senin 19-09-2022,16:11 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Alasan SY (54) yang merupakan oknum guru di Kabupaten Rejang Lebong melakoni jasa prostitusi di rumahnya, akhirnya terkuak. 

Dimana SY mengaku jika ia nekat membuka bisnis esek-esek sekaligus menjadi mucikari karena slakit hati lantaran istrinya menikah lagi. 

"Sakit hati pak, bini nikah lagi. Itulah saya nekat buka prostitusi di rumahnya," aku SY yang belakangan diketahui merupakan guru olahraga yang mengajar di salah satu SD tersebut. 

Diakui SY, ditempat prostitusi miliknya, ada 3 perempuan yang dipekerjakan. Salah satunya anak dibawah umur yang usianya baru 12 tahun.

BACA JUGA:Oknum Guru di RL Tersandung Kasus Muncikari, Korban Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:ODGJ Terpasung, Dinsos Lebong Siap Evakuasi ke RSJ

Dimana diakuinya, jika sebelum mempekerjakan, anak tersebut disetubuhi pelaku terlebih dahulu. 

"Kalau yang kecil ini pak, saya dapat dari RE. Kini dak tahu RE nya dimana," sampainya. 

Dalam menjalankan bisnis esek-esek itu, kata SY, pelanggan atau pria hidung belang itu datang langsung ke rumahnya yang beralamatkan di kawasan Talang Kering Kecamatan Curup Utara. 

"Karena saya tidak menjualnya secara online. Pelanggan yang mau, datang langsung ke rumah," katanya.

BACA JUGA:Masa Kerja THLT Berpotensi Diperpanjang

BACA JUGA:Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor Dengan Timah Panas

Sementara itu Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK, mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan keterlibatan SY dalam kasus tersebut.

Termasuk, mengembangkan RE yang diduga merupakan orang yang mengantarkan korban ke rumah SY untuk dipekerjakan sebagai pelayan pria hidung belang ini. 

"Sebagaimana pengakuan SY, kita akan kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, sebut Kasat baik SY termasuk TA yang merupakan pengguna jasa terancam lama mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Pencairan BKK Paling Lambat Akhir Tahun, Bupati: Jika Belum Dicairkan Anggaran BKK Dianggap Hangus

BACA JUGA:Rp 2,2 M untuk BLT BBM

Pasalnya, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 761 Jo pasal 88 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya, 10 tahun penjara sedangkan denda Rp 200 juta," tandas Kasat. 

Diberitakan sebelumnya, jika Y yang diketahui merupakan seorang oknum guru yang mengajar disalah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini setelah SY diduga nyambi sebagai mucikari di kawasan Talang Kering Kelurahan Tunas Harahap Kecamatan Curup Utara. Alhasil SY pada Kamis 15 September malam berhasil diciduk petugas.

Selain SY, petugas juga mengamankan TA sebagai pengguna saja prostitusi. 

Kategori :