CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Adanya 2 aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong yang tersandung kasus kasus pidana beberapa waktu yang lalu.
Para ASN tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah kabupaten (Pemkab) RL. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kabag Hukum Pemkab RL, Indra Hadiwinata SH kepada CE. Menurutnya ASN yang tersandung kasus pidana tidak dapat didampingi oleh bagian hukum pemda. Hal itu sudah menjadi aturan dan ketetapan sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah. BACA JUGA:SDN 153 RL, Sosialisasi ANBK Di hadapan Siswa dan Wali Murid BACA JUGA:Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus! Yang berisikan bahwa bagian hukum Pemda hanya dapat melakukan pendampingan hukum untuk ASN hanya sebatas permasalahan kasus perdata dan tata usaha negara. "Untuk permasalahan kasus pidana yang menyandung 2 ASN yang terlibat permasalahan pidana kasus dugaan mucikari dan penggelapan motor ojek. Kami tidak bisa melakukan pendampingan hukum untuk kedua ASn tersebut. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Permendagri nomor 12 tahun 2014," ujar Indra. Karena nya dikatakan Indra, untuk proses pendampingan hukum 2 ASN tersebut. ASN yang bersangkutan bisa meminta pendampingan hukum kepada pihak LBH diluar dari bagian hukum pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk memberikan pembelaan terhadap ASN yang bersangkutan. BACA JUGA:Siap-Siap Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Kemepan RB Tetapkan 388 Kuota PPPK BACA JUGA:Dosen TP Ternak Unggas "Terlepas dari tidak adanya pendampingan hukum dari kami. kami menyarankan agar yang bersangkutan meminta pendampingan hukum dari LBH untuk mendampinginya," sampai Indra. Lebih lanjut dikatakan Indra, berkenaan dengan permasalahan ASN yang tersandung kasus pidana ini. Pihaknya masih menunggu keputusan atau inkrah dari beberapa pihak yang bersangkutan seperti Polres dan juga pengadilan untuk hasil dan keputusan yang lebih lanjut. Dimana sembari menunggu hal tersebut, sambung Indra, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak BKPSDM berkenaan dengan sanksi disiplin yang diberikan kepada oknum ASN tersebut. BACA JUGA:Inayah Sakinah At Tammah, Juara II OSN Matematika BACA JUGA:Madrasah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka "Sejauh ini status kedua ASN tersebut diberhentikan sementara dari ASN. Dimana jika melihat dari sanksi yang diberikan, ada kemungkinan kedua ASN tersebut dikenakan sanksi berat berupa pemecatan. Yang jelas untuk informasi lebih lanjut kami akan koordinasi dan update terus," singkat Indra.Terlibat Kasus Pidana, 2 ASN Tidak Dapat Pendampingan Hukum
Kamis 22-09-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : NUNASA
Tags : #terlibat kasus pidana 2 asn tidak dapat pendampingan hukum
#para asn tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan pendampingan hukum
#kasus pidana yang menyandung 2 asn yang terlibat permasalahan pidana kasus dugaan mucikari
#inkrah dari beberapa pihak yang bersangkutan seperti polres dan juga pengadilan
#ditetapkan pada permendagri nomor 12 tahun 2014
#curup
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,16:00 WIB
TMMD Ke-127 Bangun Jalan Penghubung Desa di Curup
Selasa 18-03-2025,13:00 WIB
Bosen Nunggu Buka Puasa Di Rumah? Ini Rekomendasi Spot Ngabuburit di Curup Rejang Lebong yang Wajib Kamu Tahu
Selasa 17-09-2024,06:00 WIB
Kebudayaan Lokal Curup yang Terus Hidup di Tengah Modernisasi
Jumat 03-05-2024,12:59 WIB
Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Senin 13-11-2023,15:20 WIB
Ayo Nikmati Kredit Perangkat Desa Tanpa Agunan di Bank Bengkulu Curup
Terpopuler
Senin 23-02-2026,17:29 WIB
Spesifikasi Motorola Moto g67 Power
Senin 23-02-2026,17:47 WIB
Baru Rampung, Puskesmas Sambirejo Sudah Retak dan Bocor
Senin 23-02-2026,15:00 WIB
Kasus Gigitan Anjing Liar Terulang, Warga Curup Utara Jadi Korban
Senin 23-02-2026,08:00 WIB
Disdikbud Rejang Lebong Ingatkan Sekolah Jangan Ada Pungutan
Senin 23-02-2026,18:54 WIB
Sering Disamakan, Ternyata Ini Bedanya Gula Aren dan Gula Merah
Terkini
Senin 23-02-2026,18:54 WIB
Sering Disamakan, Ternyata Ini Bedanya Gula Aren dan Gula Merah
Senin 23-02-2026,18:53 WIB
Kolang-Kaling untuk Tulang, Mitos atau Fakta?
Senin 23-02-2026,18:52 WIB
Rahasia Puasa Nyaman bagi Penderita GERD Tanpa Gangguan Asam Lambung
Senin 23-02-2026,18:51 WIB
Inilah Spesifikasi dan Harga Motorola Razr 60 di Tanah Air, Worth It Dibeli?
Senin 23-02-2026,17:47 WIB