CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Adanya 2 aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong yang tersandung kasus kasus pidana beberapa waktu yang lalu.
Para ASN tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah kabupaten (Pemkab) RL. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kabag Hukum Pemkab RL, Indra Hadiwinata SH kepada CE. Menurutnya ASN yang tersandung kasus pidana tidak dapat didampingi oleh bagian hukum pemda. Hal itu sudah menjadi aturan dan ketetapan sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah. BACA JUGA:SDN 153 RL, Sosialisasi ANBK Di hadapan Siswa dan Wali Murid BACA JUGA:Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus! Yang berisikan bahwa bagian hukum Pemda hanya dapat melakukan pendampingan hukum untuk ASN hanya sebatas permasalahan kasus perdata dan tata usaha negara. "Untuk permasalahan kasus pidana yang menyandung 2 ASN yang terlibat permasalahan pidana kasus dugaan mucikari dan penggelapan motor ojek. Kami tidak bisa melakukan pendampingan hukum untuk kedua ASn tersebut. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Permendagri nomor 12 tahun 2014," ujar Indra. Karena nya dikatakan Indra, untuk proses pendampingan hukum 2 ASN tersebut. ASN yang bersangkutan bisa meminta pendampingan hukum kepada pihak LBH diluar dari bagian hukum pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk memberikan pembelaan terhadap ASN yang bersangkutan. BACA JUGA:Siap-Siap Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Kemepan RB Tetapkan 388 Kuota PPPK BACA JUGA:Dosen TP Ternak Unggas "Terlepas dari tidak adanya pendampingan hukum dari kami. kami menyarankan agar yang bersangkutan meminta pendampingan hukum dari LBH untuk mendampinginya," sampai Indra. Lebih lanjut dikatakan Indra, berkenaan dengan permasalahan ASN yang tersandung kasus pidana ini. Pihaknya masih menunggu keputusan atau inkrah dari beberapa pihak yang bersangkutan seperti Polres dan juga pengadilan untuk hasil dan keputusan yang lebih lanjut. Dimana sembari menunggu hal tersebut, sambung Indra, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak BKPSDM berkenaan dengan sanksi disiplin yang diberikan kepada oknum ASN tersebut. BACA JUGA:Inayah Sakinah At Tammah, Juara II OSN Matematika BACA JUGA:Madrasah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka "Sejauh ini status kedua ASN tersebut diberhentikan sementara dari ASN. Dimana jika melihat dari sanksi yang diberikan, ada kemungkinan kedua ASN tersebut dikenakan sanksi berat berupa pemecatan. Yang jelas untuk informasi lebih lanjut kami akan koordinasi dan update terus," singkat Indra.Terlibat Kasus Pidana, 2 ASN Tidak Dapat Pendampingan Hukum
Kamis 22-09-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : NUNASA
Tags : #terlibat kasus pidana 2 asn tidak dapat pendampingan hukum
#para asn tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan pendampingan hukum
#kasus pidana yang menyandung 2 asn yang terlibat permasalahan pidana kasus dugaan mucikari
#inkrah dari beberapa pihak yang bersangkutan seperti polres dan juga pengadilan
#ditetapkan pada permendagri nomor 12 tahun 2014
#curup
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,13:00 WIB
Bosen Nunggu Buka Puasa Di Rumah? Ini Rekomendasi Spot Ngabuburit di Curup Rejang Lebong yang Wajib Kamu Tahu
Selasa 17-09-2024,06:00 WIB
Kebudayaan Lokal Curup yang Terus Hidup di Tengah Modernisasi
Jumat 03-05-2024,12:59 WIB
Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Senin 13-11-2023,15:20 WIB
Ayo Nikmati Kredit Perangkat Desa Tanpa Agunan di Bank Bengkulu Curup
Selasa 10-10-2023,17:54 WIB
Masih Bujang, Ini Sosok Korban Tewas Terlindas Bus SAN
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,12:55 WIB
Jerawat yang Dianggap Sepele, Ternyata Berdampak Besar pada Mental Remaja
Terkini
Kamis 22-01-2026,12:55 WIB
Jerawat yang Dianggap Sepele, Ternyata Berdampak Besar pada Mental Remaja
Sabtu 17-01-2026,08:12 WIB
Mengenal Blue Matcha, Minuman Kekinian Bebas Kafein yang Menenangkan
Jumat 16-01-2026,13:12 WIB
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, ATR/BPN Susun Program Pelatihan SDM Berkelanjutan
Kamis 15-01-2026,11:07 WIB
Viral dan Renyah, Ini Hal Penting yang Harus Kamu Tahu tentang Keripik Kaca
Kamis 15-01-2026,10:05 WIB