Pasca Tabrak Tiang Listrik Roboh, PLN Curup Tegaskan Korban Tewas Tidak Kesetrum

Kamis 06-10-2022,14:58 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : NUNASA

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kondisi robohnya tiang listrik di Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah, dibenarkan pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN cabang Curup.

Pihak PLN menyampaikan  warga sekitar yang tewas lantaran menabrak tiang listrik tersebut pada Senin 3 oktober lalu, sama sekali tidak kesetrum lantaran listrik pada saat kejadian sudah padam.

Sehingga pihak PLN mengklaim robohnya tiang listrik di daerah itu merupakan murni karena terhempas oleh angin kencang yang melanda kawasan tersebut.

"Roboh atau miringnya tiang listrik itu memang murni disebabkan oleh badai kencang yang terjadi," sampai Kepala Sub Bidang K3, Didin yang didampingi oleh Staf Teknik, Zio saat dikonfirmasi CE.

BACA JUGA:Bakal Ada BLT BBM Lagi?

BACA JUGA:Mantan Karyawan Percetakan Palsukan TNK dan BPKB

Pihaknya menjelaskan, pada momen yang sama juga terdapat tiang listrik milik PLN yang roboh di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.

Kemudian di Desa Air Bang Kecamatan Curup Tengah, yang masing-masing ada 1 tiang yang juga roboh.

"Jadi di hari dan saat yang sama, total ada 3 tiang listrik PLN yang roboh. Cuma memang untuk yang di Air Merah itu sampai ada korban (karena tertabrak tiang yang roboh,red)," ucapnya.

Dilanjutkannya, pihaknya melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap tiang listrik roboh di Desa Air Merah itu posisi setelah adanya korban jiwa.

"Waktu kami ke sana memang sebelumnya sudah ada korban. Tapi perlu diketahui, sebelum turun hujan, siang itu tim kami sempat melakukan pengecekan jaringan tegangan rendah (JTR) di lokasi tersebut dan posisi seluruh tiang masih aman," terangnya.

BACA JUGA:Seluruh Anggaran PPPK Kepahiang Ditanggung Pusat

BACA JUGA:ANBK dengan 2 komputer, MIM 10 Karang Anyar

Lebih jauh diterangkan nya, pada saat tiang listrik tersebut roboh posisi listrik sudah padam. Bahkan merata seluruh kasawan Kota Curup. Sehingga tidak ada indikasi sedikitpun korban meninggal karena tersengat listrik.

Sambungnya, adapun standar penanaman tiang listrik dalam tanah yang diterapkan PLN selama ini 1/6 dari panjang tiang.

Contoh seperti tiang listrik yang roboh itu memiliki panjang 9 meter, artinya yang tertanam dibawah tanah kurang lebih 1,5 meter.

"Untuk pengecekan terhadap JTR dan jaringan tegangan menengah (JTM) selalu rutin pihaknya lakukan untuk keamanan," ucapnya.

Selain itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui ada tiang listrik yang sudah keropos atau ada tanda-tanda akan roboh bisa segera melaporkan ke PLN.

BACA JUGA: SDUA Terapkan Pembelajaran Bahasa Rejang

BACA JUGA: Bupati Lebong: Berharap Ketersediaan Akses Keuangan di Permudah

Khawatir pada saat tim sedang mengecek ke lapangan ada yang terlewatkan.

Disisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Curup, Indro Agus Febrianto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait ada warga yang meninggal dunia akibat kecelakaan akibat menumbur tiang listrik.

"Sejauh ini kami belum ada terima laporan perihal itu," katanya.

Lanjut Indro, sebab jika memang yang bersangkutan terdaftar di BPJamsostek harusnya ada pihak keluarga yang memberikan laporan. Sehingga korban bisa memperoleh haknya.

"Kan kami harus tau dulu data si korban, dia bekerja dimana dan bekerja sebagai apa, kemudian masuk peserta BPJamsostek atau tidak," tuturnya.

Seandainya pun yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta, kata Indro, juga tidak akan mendapat santunan apapun dari BPJamsostek. Karena status kepesertaan merupakan syarat utamanya. 

Kategori :