REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, tidak dibolehkan untuk dikonsumsi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyarankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika hendak berobat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada. "Kami imbau kalau ingin berobat ya datang langsung ke Faskes, bisa ke puskesmas, bidan, klinik atau rumah sakit," sampai Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM. Ini karena, kata Rephi, apabila masyarakat berobat ke Faskes tentu ada resep obat-obatan yang boleh untuk dikonsumsi dan tidak dari tenaga kesehatan (Nakes) yang ahli di bidangnya. BACA JUGA: Besok 998 Mahasiswa IAIN Curup di Wisuda BACA JUGA: Sempat Nonaktif 66 Peserta JKN Pulih Kembali "Ketika ada resep dari Nakes, maka dipastikan obat tersebut aman," ucapnya. Dilanjutkannya, ini menandakan masyarakat jangan asal berobat apalagi mengatur sendiri obat apa yang akan dikonsumsi saat sakit. Seperti contohnya belanja sendiri ke apotek, ini mohon untuk dihindari dulu. "Karena BPOM sekarang masih melakukan pengujian laboratorium perihal obat-obatan sirup yang layak dikonsumsi dan tidak layak," bebernya. BACA JUGA: 45 Anggota Panwascam RL Dilantik BACA JUGA: Pembukaan Badan Jalan TMMD Hampir Selesai Kades Air Lanang Bersyukur dan Berharap Ada Peningkatan Sementara itu, Rephi menjelaskan, ada 7 produk obat yang sudah melalui proses pengujian dan penelitian BPOM namun tetap aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai. Ketujuh produk tersebut yakni Ambroxol HCI berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan pemilik izin edar yakni Kimia Farma. Ada Anakonidin OBH berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan flu serta pemilik izin edarnya yakni Konimex. Lalu Cetirizin berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat alergi dan pemilik izin edarnya yakni Sampharindo Perdana. BACA JUGA: Verfak Keanggotaan Parpol 628 Sampel Belum Berhasil Ditemui BACA JUGA: 41 OPD Terima Raport Merah Dewan Minta Bupati Evaluasi OPD Lalu Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya Mersifarma TM. Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Kimia Farma. Kemudian Paracetamol lagi berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma. Dan yang terakhir Paracetamol berupa drops yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma. BACA JUGA: 2 Paket DAU Masih Proses Tender BACA JUGA: Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas "Untuk 7 jenis produk yang disebut itu semuanya aman digunakan selagi mengikuti dan sesuai dengan aturan pakai," imbuhnya.Sirop Dilarang Ini Solusi Dinkes
Sabtu 29-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Kamis 09-04-2026,10:54 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Kamis 02-04-2026,13:57 WIB
Polres Kepahiang Luncurkan Ojek Kamtibmas, Strategi Baru Jaga Keamanan Masyarakat
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Tak Berkutik, Aktivitas Sabung Ayam di Rejang Lebong Dibubarkan Aparat
Kamis 26-03-2026,13:42 WIB
Fokus PJU dan Penertiban Kendaraan Bertonase Besar
Rabu 25-03-2026,18:02 WIB
Perbup Perampingan OPD di Rejang Lebong Segera Rampung
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,20:10 WIB
Manfaat Tanaman Hias Brekele bagi Lingkungan
Minggu 12-04-2026,10:00 WIB
Ini Sosok Zodiak Cancer Pekan Ini
Minggu 12-04-2026,20:12 WIB
Resep Egg Chicken Roll Buat Bekal Anak!
Minggu 12-04-2026,16:00 WIB
Buah Matoa Baik untuk Kesehatan Kulit Wajah
Minggu 12-04-2026,05:00 WIB
Cara Buat Kue Putu Ayu Tradisional
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:12 WIB
Resep Egg Chicken Roll Buat Bekal Anak!
Minggu 12-04-2026,20:10 WIB
Manfaat Tanaman Hias Brekele bagi Lingkungan
Minggu 12-04-2026,16:00 WIB
Buah Matoa Baik untuk Kesehatan Kulit Wajah
Minggu 12-04-2026,10:00 WIB
Ini Sosok Zodiak Cancer Pekan Ini
Minggu 12-04-2026,05:00 WIB