REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, tidak dibolehkan untuk dikonsumsi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyarankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika hendak berobat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada. "Kami imbau kalau ingin berobat ya datang langsung ke Faskes, bisa ke puskesmas, bidan, klinik atau rumah sakit," sampai Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM. Ini karena, kata Rephi, apabila masyarakat berobat ke Faskes tentu ada resep obat-obatan yang boleh untuk dikonsumsi dan tidak dari tenaga kesehatan (Nakes) yang ahli di bidangnya. BACA JUGA: Besok 998 Mahasiswa IAIN Curup di Wisuda BACA JUGA: Sempat Nonaktif 66 Peserta JKN Pulih Kembali "Ketika ada resep dari Nakes, maka dipastikan obat tersebut aman," ucapnya. Dilanjutkannya, ini menandakan masyarakat jangan asal berobat apalagi mengatur sendiri obat apa yang akan dikonsumsi saat sakit. Seperti contohnya belanja sendiri ke apotek, ini mohon untuk dihindari dulu. "Karena BPOM sekarang masih melakukan pengujian laboratorium perihal obat-obatan sirup yang layak dikonsumsi dan tidak layak," bebernya. BACA JUGA: 45 Anggota Panwascam RL Dilantik BACA JUGA: Pembukaan Badan Jalan TMMD Hampir Selesai Kades Air Lanang Bersyukur dan Berharap Ada Peningkatan Sementara itu, Rephi menjelaskan, ada 7 produk obat yang sudah melalui proses pengujian dan penelitian BPOM namun tetap aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai. Ketujuh produk tersebut yakni Ambroxol HCI berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan pemilik izin edar yakni Kimia Farma. Ada Anakonidin OBH berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan flu serta pemilik izin edarnya yakni Konimex. Lalu Cetirizin berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat alergi dan pemilik izin edarnya yakni Sampharindo Perdana. BACA JUGA: Verfak Keanggotaan Parpol 628 Sampel Belum Berhasil Ditemui BACA JUGA: 41 OPD Terima Raport Merah Dewan Minta Bupati Evaluasi OPD Lalu Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya Mersifarma TM. Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Kimia Farma. Kemudian Paracetamol lagi berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma. Dan yang terakhir Paracetamol berupa drops yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma. BACA JUGA: 2 Paket DAU Masih Proses Tender BACA JUGA: Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas "Untuk 7 jenis produk yang disebut itu semuanya aman digunakan selagi mengikuti dan sesuai dengan aturan pakai," imbuhnya.Sirop Dilarang Ini Solusi Dinkes
Sabtu 29-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,10:00 WIB
Rejang Lebong Dapat Penambahan Blanko KTP-el
Selasa 17-02-2026,18:48 WIB
Rejang Lebong Sepakati 11 Poin Strategis, Arah Pembangunan 2027 Mulai Dimatangkan
Jumat 13-02-2026,13:07 WIB
Pemkab Siapkan Rp4,2 Miliar Perbaiki Tiga Titik Drainase Rusak di Rejang Lebong
Rabu 11-02-2026,17:31 WIB
PNS di Rejang Lebong Diusulkan Naik Pangkat ke BKN
Rabu 11-02-2026,15:00 WIB
OPD Diminta Lebih Agresif Gaet Investor, Ini Imbauan Pemkab Rejang Lebong Dorong
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Alasan Ngopi Dilarang Selama Bulan Puasa
Selasa 24-02-2026,17:23 WIB
Khasiat Puasa Bagi Penderita Maag
Selasa 24-02-2026,17:18 WIB
Khasiat Konsumsi Kurma Selama Ramadan
Terkini
Selasa 24-02-2026,17:23 WIB
Khasiat Puasa Bagi Penderita Maag
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Alasan Ngopi Dilarang Selama Bulan Puasa
Selasa 24-02-2026,17:18 WIB
Khasiat Konsumsi Kurma Selama Ramadan
Selasa 24-02-2026,14:00 WIB
Daftar Hp untuk Desain Grafis dan Konten Kreator
Selasa 24-02-2026,12:00 WIB