KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar baik untuk warga Kabupaten Kepahiang yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) khususnya badan adhock Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang yang besar bagi masyarakat salah satunya mengurangi batas usia minimal, dari yang sebelumnya 20 tahun menjadi 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat. BACA JUGA:Yayasan Al Islah, 760 Siswa Ikuti Manasik Haji BACA JUGA:Puncak HGN Wilayah UPT PUT, Diperingati 23 November Mendatang "Sekarang ini tidak ada lagi periodeisasi, seperti sebelum-sebelumnya, mereka yang sebelumnya sudah berulang kali menjadi penyelenggara tetap bisa untuk kembali mendaftar. Selagi persyaratan umum dan wajib terpenuhi," ujarnya. Adapun masa kerja untuk PPK dan PPS menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024, sebut Mirzan, selama 15 bulan. Dan kabar baikpun tambah Mirzan, pemerintah dan KPU akan memberikan honor untuk penyelenggaran badan adhock, jauh lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya. Yang mana untuk Ketua PPK akan mendapatkan honor sebesar Rp 2,5 juta/bulan, anggota Rp 2,2 juta/bulan. Sedangkan untuk Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota PPS Rp 1,3 juta. BACA JUGA:Peringati HGN ke-77, PGRI RL Agendakan Rangkaian Lomba BACA JUGA:Lolos 3 Besar, Asisten III Optimis Jabat Sekda Benteng "Mulai tahun ini juga pemerintah akan memberikan jaminan atau santuan kecelakaan kerja. Untuk seluruh penyelenggara badan adhock, mulai dari luka ringan sampai dengan meninggal dunia. Ini semua diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan KPU kepada penyelenggara pemilu agar Pemilu 2024 bisa berlangsung sukses," sampainya. Sementara itu, sebut Mirzan jika untuk pendaftaran PPK sendiri secara Nasional akan dimulai pada 15 November mendatang. BACA JUGA:Raperda Mulai Diparipurnakan BACA JUGA:4 Bidang Lahan Pemkab Sudah Tersertifikasi Dimana pendaftar tidak lagi harus menyerahkan dokumen persyaratan secara fisik ke KPU, cukup diupload kedalam aplilasi yang sudah disediakan KPU. "Sekarang ini dalam tahapan sosialisasi, khususnya soal pelaksanaan pendaftaran PPK dan PPS. Dimana pendaftaran PPK dan PPS mulai tahun ini dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA," tandasnya.Periode Dihapus, Honorarium Naik
Senin 07-11-2022,13:50 WIB
Reporter : IRWASNYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #pemerintah dan kpu
#pelaksanaan pendaftaran ppk dan pps
#panitia pemilikan kecamatan (ppk)
#mirzan pranoto hidayat
#komisi pemilihan umum (kpu)
#ketua kpu kepahiang
#kabupaten kepahiang
Kategori :
Terkait
Selasa 08-10-2024,15:00 WIB
Visi dan Misi Kabupaten Kepahiang
Senin 30-09-2024,15:00 WIB
Asal Usul Nama Kabupaten Kepahiang
Jumat 20-09-2024,22:35 WIB
Mengenal Pahlawan Indonesia Asal Kabupaten Kepahiang, Letkol Santoso Surjaatmadja
Kamis 05-09-2024,04:00 WIB
Sejarah Singkat Kabupaten Kepahiang
Kamis 11-04-2024,08:52 WIB
Bupati dan Wabup Kepahiang Salat Id di Masjid Agung
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,11:00 WIB
Cara Agar Kamu Selalu Dihargai dalam Hubungan
Kamis 21-11-2024,12:00 WIB
Hobi yang Bisa Kamu Monetisasi Secara Online untuk Dapat Penghasilan
Jumat 22-11-2024,03:00 WIB
Keterampilan yang Sering Diremehkan, Padahal Berguna Banget
Kamis 21-11-2024,23:00 WIB
Menatap Layar HP Terlalu Lama? Ini Dampaknya pada Mata Anda
Jumat 22-11-2024,01:00 WIB
Rekomendasi Aplikasi yang Bisa Menghasilkan Uang di 2024
Terkini
Jumat 22-11-2024,10:33 WIB
Terima Anggaran Rp 33 T, Mendikdasmes Siap Jalankan Programnya
Jumat 22-11-2024,10:12 WIB
Ini Bocoran Kesiapan Pilkada di Rejang Lebong
Jumat 22-11-2024,10:10 WIB
Pasca dilantik jadi Dewan Provinsi Bengkulu, Edy Irawan Langsung Gelar Reses Perdana di Rejang Lebong
Jumat 22-11-2024,10:04 WIB
Sesuai Jadwal Senin Ini RAPBD 2025 Difinalisasi, Ini Keterangan Dewan
Jumat 22-11-2024,10:01 WIB