Pilkades Serentak Bulan Juni 2023

Rabu 07-12-2022,12:13 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 66 desa Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan paling cepat dilaksanakan pada 21 Juni 2023 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa Bobby H Santana SSTP, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat dan pertemuan pemantapan pra tahapan Pilkades Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong pada Senin 5 Desember kemarin.

Dan juga pada rapat lanjutan pembahasan Pilkades yang dilaksanakan di Ruang Rapat PMD Rejang Lebong pada Selasa 6 Desember kemarin.

BACA JUGA:Pembobol Celengan Masjid Diringkus Polisi, Tsk Residivis Spesialis 363

BACA JUGA:Polisi Amankan Tuak di Tempat Karaoke

Dimana penetapan tersebut juga, berlandaskan dengan adanya peraturan bupati (Perbup) RL No 10 Tahun 2016 tentang pedoman Pilkades.

"Untuk rapat yang kami laksanakan bersama beberapa OPD dan pihak terkait kemarin, itu merupakan rapat awal yang kami lakukan untuk membahas pelaksanaan Pilkades di Tahun 2023. Dimana berdasarkan Perbup yang ada, kami sepakati pelaksanaan Pilkades serentak di 66 desa akan dilaksanakan paling cepat pada 21 Juni 2023 mendatang," ujarnya.

Dikatakan Bobby, dengan estimasi waktu yang sudah ditetapkan tersebut. Setidaknya di awal Januari 2023 panitia Pilkades di tingkat kabupaten dan kecamatan sudah harus dibentuk, mengingat waktu yang dimiliki sudah tidak banyak lagi.

"Dengan agenda yang sudah kami susun, di awal Januari 2023 mendatang ini panitia Pilkades  seyogyanya sudah harus terbentuk. Karena masih banyak tahapan yang akan dilaksanakan menjelang Bulan Juni mendatang," sampai Bobby.

BACA JUGA:Waspada Peningkatan Inflasi 2023, Sekda: OPD Harus Inovatif

BACA JUGA:Tidak Ikuti CAT, Calon Anggota PPK Otomatis Gugur

Bobby juga menjelaskan, selain karena berdasarkan Perbup No 10 Tahun 2016 tentang pedoman Pilkades. Pertimbangan pelaksanaan Pilkades tersebut juga berdasarkan dengan 61 jabatan kades yang di Pjs kan, dan masa jabatan 5 kades yang akan habis pada 21 Agustus 2023 mendatang.

Sehingga pada saat pelantikan kades yang baru nanti, bertepatan juga dengan masa berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya.

"Pada tanggal 21 Agustus jabatan kades di 5 desa yang akan melakukan pergantian kades habis. Jadi dengan dilaksanakannya pelantikan dan Pilkades pada Bulan Juni mendatang tersebut, diharapkan tidak terjadi kekosongan jabatan kades dimasing-masing desa tersebut," ucap Bobby.

BACA JUGA:Jatah Pupuk Subsidi 10.588 Ton

BACA JUGA:Lagi, Temuan Mayat Buat Heboh!

Lebih lanjut Bobby juga menyampaikan, sebelum dilaksanakannya Pilkades nanti. Diharapkan kades yang masa jabatannya akan segera habis dapat mempersiapkan dan mempertanggungjawabkan serta menyerahkan pelaporan keuangan dan administrasinya dengan baik kepada tim auditor, dalam hal ini pihak Inspektorat maupun pihak kejaksaan RL.

"Untuk pelaksanaan Pilkades kami bisa pastikan akan dilaksanakan pada Bulan Juni mendatang. Kalaupun tidak di Bulan Juni, dipastikan tidak akan dilaksanakan di bulan sebelumnya. Karena berdasarkan Perbup yang ada, paling cepat Pilkades serentak pada 66 desa akan dilaksanakan di Bulan Juni," tukas Bobby. 

Kategori :