KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - SA, oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) terkemuka di Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Ini setelah, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, menjerat tersangka dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka kita jerat dengan Undang - undang perlindungan anak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah SM. Ancaman tersebut sambung Kasat telah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, terhadap oknum pimpinan salah satu Ponpes terkemuka di Kepahiang. BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul BACA JUGA:Sutt... !! Sampah Menggunung Tak Jauh dari Kantor Kejari Dikethui juga, jika Tsk SA ini merupakan mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang saat ini menjadi pimpinan salah Ponpes tersebut. Disangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah santriwati yang tengah mondok dan menimbah ilmu di Ponpes tersebut. Apa mungkin hukuman akan ada hukuman tambahan? Mengingat tersangka selaku pimpinan di ponpes tersebut seharusnya melindungi para santri-dan santriwatinya, apa lagi korban masih berstatus anak dibawah umur. Ditegaskan Kasat, hal itu bisa terjadi, semua tergantung dengan penilaian dan putusan Majelis Hakim yang akan menyidangi perkara tersebut nantinya. BACA JUGA:Ikuti Konsolnas dan Bimtek Perindo, PMW Makin Mantap Tatap Pemilu 2024 BACA JUGA: Serapan DAK Fisik RL 73,12 Terendah "Kami bekerja sesuai dengan porsi kami dan aturan yang berlaku. Soal nanti berapa hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka semua tergantung pada penilaian hakim," singkatnya. Sekedar mengulas, kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Kepahiang. Ini pasca salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes, red) terkemuka di daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka (tks, red) perbuatan asusila berupa cabul. Penetapan tsk ini setelah oknum pimpinan ponpes yang berinisial SA menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri ponpes yang masih berstatus anak dibawah umur. Alhasil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, pada Kamis 8 Desember petang kemarin SA langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tersebut. BACA JUGA:Tiang Listrik Roboh, Sempat Bikin Macet Jalan Curup-Lebong BACA JUGA: Guru Penggerak Ikuti Lokakarya Informasi terhimpun wartawan koran ini, jika SA diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwati yang menimba ilmu di Ponpes yang diasuhnya. Bahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, SA diduga sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 2 kali. Yakni dari mulai tanggal 7 dan 8 Oktober 2022 lalu.Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 12-12-2022,10:21 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #update rejang lebong
#rejang lebong
#ponpes terkemuka di kepahiang
#pimpinan salah satu pondok pesantren
#pidana pencabulan terhadap anak bawah umur
#perlindungan anak
#pencabulan terhadap santriwatinya
#pemerintah kabupaten kepahiang
#kabupaten kepahiang
#informasi terkini rejang lebong
#informasi lebong
#informasi kepahiang
#curupekspressdotcom
#curup ekspress
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,08:14 WIB
Curup Ekspress Online Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Kamis 12-09-2024,13:02 WIB
AKREL dan Harian Curup Ekspress Jalin Kerjasama Soal Ini
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,11:00 WIB
Sistem Dropship Itu Gimana Sih!? Masih Banyak Nih yang Belum Tahu
Minggu 22-12-2024,07:00 WIB
5 Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan yang Sebaiknya Kamu Hindari
Minggu 22-12-2024,12:00 WIB
Manfaat Buah Plum Untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,16:00 WIB
Shuttt, Ini Rahasia Kenapa Wanita Selalu Ingin Tampil Cantik
Minggu 22-12-2024,01:00 WIB
Manfaat Buah Pepaya untuk Kesehatan Tulang pada Lansia
Terkini
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB
6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Lambung yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,19:00 WIB
Wajib Diketahui! Berikut Tips Mengelola Keuangan untuk Pelajar
Minggu 22-12-2024,18:00 WIB
Tips Memulai Hobi Fotografi dengan Peralatan Sederhana
Minggu 22-12-2024,17:00 WIB