KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA (57) beberapa waktu lalu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, sedikitnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang. Disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda G SH MSi, ke 6 saksi yang sudah diperiksa terkait dengan kasus yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Kepahiang itu, kesemuanya dari dalam lingkungan Ponpes bersangkutan. "Sudah ada 6 saksi yang kami periksa, 3 orang diantaranya santriwati dan 3 orang lainnya dari pihak pengasuh Ponpes," sebut Lola. BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK CabulBACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara
Ditegaskan Lola, 6 saksi yang diperiksa tersebut merupakan saksi inti yang diyakini pihaknya mengetahui peristiwa itu. Tapi diluar saksi ini sudah puluhan saksi lain yang juga dimintai keterangan. "Semua saksi ini mengetahui kejadian itu, karena pernah mendapat cerita dari korban. Dan bahkan 1 saksi diantaranya pernah juga diperlakukan serupa oleh terduga pelaku," ujarnya. Namun sayang sambung Kanit, saksi belum bersedia untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihaknya dengan alasan tidak mau terpublikasi. "Kalau pengakuan saksi hampir sama persis yang dilakukan Tsk dengan korban yang sudah melapor," ucapnya. BACA JUGA:Hamalatul Qur'an, Siswa Belajar di Rumah BACA JUGA:94 Guru Memasuki Masa Pensiun, PPPK Diharapkan Bisa Jadi Solusi Bahkan sebut Kanit, dari beberapa keterangan saksi, terkuak jika korban dugaan cabul dari Tsk lebih dari 3 orang. Bahkan ada 1 peristiwa yang diduga dilakukan Tsk dengan TKP luar lingkungan pesantren. "Kami juga masih akan memeriksa saksi-saksi lain. Dan dari saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini juga diduga juga merupakan korban pencabulan dari Tsk," sebutnya. Namun Kanit belum bersedia untuk menyebutkan identitas dan dimana saksi tersebut berada. Pengajuan Penangguhan Ditolak DISISI lain Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM, jika Tsk SA, sehari setelah ditetapkan sebagai Tsk dan dilakukan penahanan atas dugaan pencabulan yang dilakukan Tsk pada salah seorang santriwatinya pada Kamis 8 Desember lalu. Sehari setelahnya tepatnya Jumat 9 Desember telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun tegas Kasat sejauh ini permohonan penangguhan penahanan Tsk belum bisa dikabulkan dengan alasan subjektifitas penyidik. "Memang ada pada 9 Desember lalu surat yang disampaikan kepada kami untuk meminta penangguhan penahanan. Tapi karena alasan masih dibutuhkan untuk pemeriksaan dan juga mempermudah koordinasi, permohonan itu masih lami pertimbangkan," ujarnya. BACA JUGA:Berdasarkan Pengukuran, Dinkes RL Berhasil Turunkan Kasus Stunting 2,5 Persen BACA JUGA:Jelang Puncak Peringatan Natal, 16 Gereja Dapat Pengawalan Ketat Tegas Kasat, permohonan penangguhan penahanan itu menjadi hak dari Tsk, tapi penyidik juga memiliki penilaian lain untuk bisa mengabulkan atau tidak. "Yang pastinya belum bisa kita kita kabulkan permohonan dari yang bersangkutan," singkatnya. Sekedar mengulas Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Jumat 8 Desember lalu telah menetapkan SA oknum pimpinan salah satu Ponpes di Kepahiang, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Kasus ini terjadi sejak 7 dan 8 Oktober 2022 lalu dilingkuan Polpes. Selain berhasil mencium korban Tsk juga sempat menggerayangi tubuh korban tidak hanya 1 kali tadi sebanyak 2 kali dihari yang berbeda. Atas perbuatannya Tsk dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 UU Perlindungan anak.