Nama Kasi Pidsus Kejari Dicatut

Kamis 02-03-2023,06:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM   - Pencatutan nama pejabat kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.

Kali ini, pencatutan itu mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Arya Marsepa SH.

Belum diketahui ada kaitannya atau tidak, nama Kasi Pidsus gadungan tersebut muncul setelah pada Selasa (28/2) kemarin Kejari Rejang Lebong merilis hasil penyidikan kasus dugaan korupsi DD/ADD tahun 2020 dan menetapkan SA (42), Mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) sebagai tersangka.

Kepada wartawan, Arya mengaku jika telah terjadi pencatutan namanya tersebut.

BACA JUGA:BPKD Rejang Lebong Genjot PAD Lewat Sektor Ini

BACA JUGA: Mantan Kades jadi Tersangka Lagi

Bahkan diakuinya ini diketahui dari beberapa pejabat di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong seperti Kadis, Kabid dan sebagainya yang mengaku mendapatkan WhatApps (WA) dari OTD mengatasnamakan Kasi Pidsus.

"Iya, tadi diberitahu kawan-kawan. Jika ada WA yang mengatasnamakan saya. Karena merasa curiga, kawan-kawan langsung mengkonfirmasikan langsung kepada saya," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (1/3).

Chat OTD tersebut, kata Arya modusnya mengaku sebagai Kasi Pidsus dengan meminta uang untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang akan dilaksanakan.

Bahkan dalam chat tersebut, jika Kasi Pidsus gadungan diminta untuk berkoordinasi oleh Kajari kepada calon korbannya, atas arahan dari Kajati.

BACA JUGA:KPK RI Kunjungi Desa Suban Ayam, Periksa Ini

BACA JUGA:Waduh.. Belum Genap Satu Tahun, Jalan Simpang Kota Beringin Mulai Berlobang

"Sejauh ini belum ada korbannya, namun mudah-mudahan kedepannya juga tidak ada korban," sampainya.

Sementara itu, kata Arya mengimbau kepada siapapun jika mendapatkan SMS, chat WA yang mengatasnamakan dirinya apalagi meminta sejumlah uang, agar tidak dilayani.

"Siapapun kami minta agar tidak melayani chat yang mengatasnamakan kami atau pejabat Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," katanya.

Kategori :