CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Tercatat sebanyak 471 peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup, mengajukan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Ini dikarenakan para peserta tersebut diketahui menunggak iuran.
“Sampai dengan April lalu hampir 500 peserta menunggak iuran yang akhirnya ikut program Rehab,” ucap Kepala BPJS Cabang Curup, Eka Natalina Setiani melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais yang diwawancara wartawan.
Lanjut dia, dari total peserta yang mengikuti program Rehab sebanyak 471 peserta, untuk kelas 3 ada sebanyak 312 peserta.
BACA JUGA:
- Masih Sebagai peserta BPJS Mandiri, 40 Aparatur Desa di RL Belum Terdaftar JKN.
- Dewan Minta THLT Dilindungi BPJS Kesehatan
Dimana angka itu terbanyak dari seluruh kelas yang ada. Kemudian dari 312 peserta tersebut sebanyak 107 diantaranya sudah lunas dan aktif kembali.
“Sejak dijalankan tahun 2022 lalu, peserta yang ikut Rehab didominasi oleh peserta dari kelas 3,” katanya.
Sedangkan untuk kelas 1, kata Amin, peserta yang ikut Rehab ada 54 peserta dan yang sudah aktif ada 12 peserta. Kemudian untuk kelas 2 ada sebanyak 105 peserta yang ikuti program Rehab dan yang sudah aktif kembali ada 27 peserta.
“Sehingga total peserta yang sudah lunas dan aktif kembali setelah ikuti Rehab sebanyak 146 peserta atau 31 persen. Adapun sisanya sebanyak 325 peserta masih proses mencicil,” terangnya.
BACA JUGA:
Ia juga mengatakan, program Rehab ini merupakan program untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU/mandiri dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Jadi bagi mereka yang mungkin tidak sanggup melunasi secara cash, kita tawarkan lewat program Rehab itu,” jelasnya.
Ditambahkannya, sejauh ini upaya penekanan angka tunggakan peserta terus dilakukan dengan menelpon, mengirim pesan melalui SMS ataupun WhatsApp, bahkan berkirim surat melalui petugas.
BACA JUGA:
- Kelurahan Tempel Rejo Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW di daerah Tersebut
- BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi, Soal Ini