Masih Sebagai peserta BPJS Mandiri, 40 Aparatur Desa di RL Belum Terdaftar JKN.

 Masih Sebagai peserta BPJS Mandiri, 40 Aparatur Desa di RL Belum Terdaftar JKN.

Eka Natalina Setiani--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pemerintah Pusat terus menjalankan program perlindungan jaminan sosial termasuk kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup, menginformasikan bahwa masih terdapat 40 desa lagi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang aparatur desanya belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Eka Natalina Setiani saat diwawancara wartawan.

“Sejuah ini masih terdapat aparatur desa yang tersebar di 40 desa di Rejang Lebong yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” sampainya.

BACA JUGA:

Dijelaskan Eka, keadaannya yang sebenarnya mungkin mereka bukan tidak terdaftar peserta JKN, hanya saja tidak masuk di segmen khusus aparatur desa.

Dalam artian mereka terdaftar sebagai peserta mandiri atau yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Karena yang kita kejar ini mereka para perangkat desa masuk ke segmennya aparatur desa,” ujarnya.

Apabila mereka masuk di segmen aparatur desa, sebut dia, mereka secara otomatis berada di kelas 2 dengan segala fasilitasnya. Di dalam kelas 2 itu juga setiap aparatur desa bisa menanggung tiga anggota keluarga.

“Sedangkan kalau yang dibiayai Pemda itu mereka berada di kelas 3 dan kalau mereka dirawat tidak bisa naik ke kelas. Kemudian juga dari sisi fasilitas yang didapat tentu berbeda,” terangnya.

BACA JUGA:

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong untuk terus dapat mengedukasi aparatur desa untuk mendaftarkan.

“Kami mendorong Dinas PMD sebagai leading sector supaya terus mensosialisasikan penting mendapat JKN di kelas 2 bagi aparat desa,” tuturnya.

Masih dikatakan Eka, selain itu juga masih terdapat mindset aparatur desa yang berpikir jika mereka tidak lagi menjabat sebagai kepala desa (Kades) tidak akan lagi mendapat fasilitas JKN tersebut.

Sumber: