REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup.
Dimana bukti tersebut untuk menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup dengan pagu anggaran Rp 4,6 Miliar tahun anggaran 2020 ke tahapan penyidikan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Senilai Rp 4,6 Miliar
- Sstt!! Jaksa Usut Dugaan Korupsi DD di 2 Desa
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH kepada wartawan mengatakan pihaknya pada Kamis (13/7) sore melakukan penggeledahan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda) Rejang Lebong.
Ini juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang pihaknya lakukan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebelumnya.
"Sebetulnya berkas-berkas yang kami dapatkan sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan. Untuk melengkapi itu agar dapat menjadi bukti-bukti yang utuh, kami melakukan penggeledahan di 2 tempat. Di BPKD kami lakukan sehubungan dengan pencairan dan di PBJ sehubungan dengan pengadaannya," ujar Kajari.
Menurut Kajari, dengan alat bukti yang cukup ini, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan kembali memintai keterangan dari saksi-saksi yang juga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
BACA JUGA:
- Waduh..Desa Ini Terindikasi Rugikan Negara Hingga Rp 600 Juta, Hasil Ekspose Dugaan Korupsi DD/ADD di Lebong,
- Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Menjadi Target BPN Rejang Lebong
Dimana sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan dari 21 saksi.
"Kalau untuk sementara, kita sudah mengarah kepada orang yang paling bertanggungjawab secara pidana. Mungkin dalam waktu dekat, kami bakal menetapkan tersangkanya," sampainya.
Lanjut Kajari, dari total pagu Rp 4,6 Miliar untuk perhitungan sementara jika kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 500 Juta dari adanya proyek tersebut.
Dimana kerugian tersebut merupakan perhitungan dari ahli.
"Ahli juga menilai bahwa dalam kegiatan itu, ada kekurangan volume dari pembangunan gedung itu. Seperti halnya, barang yang seharusnya ada tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai," katanya.
BACA JUGA:
- Waduh.. Diduga Korupsi Dana Desa, Inspektorat Lakukan Audit Investigasi
- Cegah Korupsi, Pemkab Perketat Pengawasan Melalui Program MCP