REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, bahwa lahan pertanian seluas 3.616 hektar di wilayah Rejang Lebong harus terlindung agar tidak habis dimakan waktu.
Sebagaimana dikatakan Kepala Distankan Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Tirmidzi, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong terkait penetapan luas lahan sudah dikeluarkan.
Dalam SK tersebut menunjukkan jika luas lahan pertanian yang harus dilindungi seluas 3.616 hektar.
"SK Bupati berkenaan dengan itu sudah turun dan kami terima, bahkan juga termasuk peta global," katanya.
Lanjut dia, untuk dapat melindungi lahan seluas itu maka diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dibutuhkan untuk melindungi keberadaan lahan produktif sebagai penyangga pangan masyarakat Rejang Lebong.
"Jadi kita butuh Perda untuk bisa mempatenkan lahan pertanian yang tersisa saat ini," ujarnya.
BACA JUGA:
Rancangan Perda tentang LP2B dimaksud, kata dia, sudah diajukan dan diusulkan ke Bagian Hukum Setda Rejang Lebong dan
Sudah di ajukan tinggal nunggu jadwal Bapemperda DPRD Rejang Lebong belum lama ini.
Sambungnya, sehingga pihaknya sekarang hanya tinggal menunggu jadwal pembahasan Raperda LPRB tersebut.
"Usulannya sudah kami naikkan ke Bapemperda DPDR, tinggal tunggu jadwal kapan Raperda LP2B ini dibahas bersama," jelasnya.
Tirmidzi melanjutkan, upaya-upaya lain yang telah dilakukan antara lain seperti memiliki SK akademis mengenai LP2B, sosialisasi serta kesepakatan dengan masyarakat khususnya para petani yang ada di masing-masing wilayah kecamatan.
"Kedua syarat penting itu sudah kita jalankan dan kita miliki," pungkasnya.
BACA JUGA: