Penjelasan Sekda Soal Tunggakan Pajak Randis, Ternyata!

Selasa 05-09-2023,01:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : HEFICA B.U

  CURUP METROPOLIS, CURUPEKSPRESS - Berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. 

Sebelumnya Pemkab telah menganggarkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Hal ini sebagaimana dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, jika dimasukkan dalam anggaran APBD tahun 2023 telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunggakan pajak randis milik Pemkab.

 

“Anggaran untuk pembayaran pajak randis itu sudah dianggarkan untuk tahun ini, tinggal masing-masing OPD untuk membayarnya,” kata Sekda.

  Pembayaran tunggakan randis ini, sebut Sekda, sesuai dengan komitmen Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu terkait pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu. 

BACA JUGA:

 Dimana salah satu sumbernya berasal dari pajak kendaraan masyarakat termasuk randis yang mengizinkan setiap tahunnya.

 

“Jadi ini sudah jadi bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dengan Pemprov,” tuturnya.

 

Diakui Sekda, sampai saat ini menunda belum menerima data terbaru mengenai berapa jumlah randis yang sudah membayar dan yang belum. 

Lebih jauh dirinya melanjutkan, karena sudah dianggarkan maka ia mendorong setiap OPD agar membayarkan tunggakan pajak randis tersebut.

"Kami imbau ketika anggarannya ada dan tersedia, makacepatlah penyelesaiannya, dalam artian jangan ditunda-tunda. Karena khawatir nanti ke depannya, tunggakan akan semakin membengkak," jelasnya.

 Diberitakan sebelumnya, tercatat sebanyak 307 unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Rejang Lebong, menunggak pembayaran pajak terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 lalu. 

Kategori :