Fakta TikTok Shop Tutup, Shopee jadi Pilihan Utama Para Pelaku UMKM

Jumat 06-10-2023,20:00 WIB
Reporter : NICKO
Editor : redaksi

 

CURUPEKSPRESS.COM - Pasca platform e-commerce TikTok Shop tutup belum lama ini. Aplikasi jual beli secara online, yakni platform e-commerce shopee menjadi pilihan utama untuk para UMKM memperjual belikan barang dagangannya.

Bahkan disinyalir, saat ini shopee juga menjadi pilihan utama para UMKM untuk membantu sejumlah inovasi, serta dipercaya dapat meningkatkan pertumbuhan produk UMKM.

Seperti yang kita ketahui bersama, kemajuan teknologi telah memberikan dampak positif terhadap produk-produk lokal untuk memperlihatkan kualitasnya. Salah satunya dapat terlihat dari pertumbuhan UMKM di Indonesia yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sehingga melalui aplikasi jual beli online shopee ini, masyarakat percaya produk yang dijualnya bisa berkembang.

Sejumlah inovasi berkesinambungan yang senantiasa dihadirkan oleh platform e -commerce telah membantu UMKM mengembangkan bisnis mereka dengan efisien. Selain menjadi perpanjangan tangan dalam mencapai pelanggan baru, para pemain e-commerce terus berlomba-lomba mengembangkan program.

Dan inisiatifnya dalam mendukung jenama lokal & UMKM untuk meraih keuntungan dan mencapai potensi maksimal.

 

BACA JUGA:

Berdasarkan hasil riset terungkap ada beberapa faktor krusial yang dapat mempengaruhi keberhasilan bisnis para pelaku usaha jenama lokal dan UMKM di ranah e-commerce.

Riset juga menunjukkan Shopee memiliki persentase tertinggi yang diasosiasikan sebagai marketplace yang paling memberikan omzet terbesar bagi bisnis. Untuk diketahui, omzet bisnis yang diberikan shopee mencapai 65 persen.

Sedangkan platform lainnya seperti Tokopedia hanya 16 persen, Lazada 6 persen.

Untuk diketahui tepat pada 4 Oktober 2023, 17.00 WIB Tiktoshop telah resmi ditutup. Dengan ini Tiktok hanya akan dipergunakan untuk media social sekaligus media promosi tanpa layanan jual beli.

Pengguna tiktoshop sebelumnya diharapkan untuk berpindah ke platform yang memang bertujuan untuk e-commerce seperti Shopee, Tokopedia atau lainnya yang sejenis.

Berdasarkan peraturan pemerintah yaitu Permendag 31 Tahun 2023 yang mana melarang media social berperan ganda sebagai e-commerce. 

Kategori :