Peluang Lolos PPPK Masih Terbuka Meski Tak Lulus Administrasi, Kamu Punya 3 Hari Mulai Besok

Kamis 19-10-2023,10:29 WIB
Reporter : 25admincurupekspress
Editor : DESI AP

CURUPEKSPRESS.COM - Meski dalam pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023  tidak lolos.

Namun pelamar PPPK masih tetap berpeluang untuk dapat mengikuti tahap selanjutnya. 

 

Dimana para pelamar PPPK yang tidak lolos, dapat mengajukan sanggah.

Karena sanggah ini menjadi hak bagi para pelamar yang tidak puas terhadap hasil seleksi administrasi PPPK. 

 

Pengajuan masa sanggah sendiri, akan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 21 Oktober. Dimana pengajuan sanggah ini sendiri dilakukan melalui akun masing-masing pelamar PPPK.

Untuk caranya, ada dibawah artikel dibawah ini. 

BACA JUGA:

 

Namun, pengajuan sanggahan tidak dimaksudkan untuk mengkoreksi kesalahan yang telah dilakukan oleh pelamar.

Sanggahan memiliki tujuan untuk menggugat hasil verifikasi yang dianggap salah oleh instansi terkait.

Alasan pengajuan sanggahan haruslah sah, masuk akal, dan tidak bersifat spekulatif.

Lebih lanjut, sanggahan harus didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya, dan tidak boleh mencakup pengunggahan dokumen baru sebagai bagian dari argumen sanggahan.

 

Jika seorang pelamar menyadari bahwa kesalahan terletak pada dirinya, sebaiknya tidak menggunakan fitur sanggah.

Ini disarankan karena pengajuan sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi dalam kasus seperti ini.

Buku panduan pendaftaran PPPK Guru 2023 Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara telah mengatur aturan terkait penggunaan fitur sanggah.

Jika terjadi ketidaksesuaian antara klaim sanggah dan dokumen yang telah diunggah selama pendaftaran, pelamar mungkin akan dikenakan sanksi sebagai konsekuensinya.

BACA JUGA:

 

Cara Ajukan Sanggah

 

Sebelum kamu melakukan sanggah, ada baiknya kamu mengetahui bahwa sesuai dengan informasi dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi, instansi berhak untuk menerima atau menolak pengajuan sanggah yang diajukan.

Penting untuk diingat bahwa pengajuan sanggah tidak ditujukan untuk memperbaiki dokumen atau mengoreksi kesalahan lain yang mungkin dilakukan oleh pelamar. 

 

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara, jumlah pelamar untuk posisi PPPK Guru tahun 2023 mencapai 439.020 individu.

Dari jumlah tersebut, 21.386 pelamar termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang berarti mereka memiliki hak untuk mengajukan sanggah sesuai dengan pedoman yang berlaku.

BACA JUGA:

 

Untuk mengajukan sanggah, berikut adalah langkah-langkahnya:

 

     Akses laman sscasn.bkn.go.id.  Masuk ke akun sscasn Anda.  Klik opsi "Resume."  Pilih "Ajukan Sanggah" dari menu yang tersedia. Anda akan melihat formulir sanggah yang berisi informasi mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, dan kolom untuk mengisi alasan sanggah. Masukkan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi ke dalam kolom yang disediakan. Jika Anda sudah yakin dengan alasan sanggah yang Anda sampaikan, tandai kotak disclaimer dan klik "Akhiri Proses Sanggah." Jika kolom alasan sanggah masih kosong namun Anda mengakhiri proses sanggah, Anda akan menerima peringatan yang menyatakan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah." Setelah Anda mengisikan sanggahan, akan muncul pemberitahuan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?" Jika Anda yakin, klik "Iya." Jika belum, klik "Tidak." Anda akan menerima konfirmasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.
 

CATATAN : Jika kesalahan bukan ada padamu, kamu bisa mengajukan sanggah sebagaimana dengan cara di atas.

Namun jika kesalahan ada padamu, sebaiknya tidak mengajukan sanggah karena bisa jadi percuma

Kategori :