KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 yang melarang instansi mengangkat pegawai honorer atau THL lagi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mewacanakan, hanya merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi birokrasi pemerintahan daerah.
Namun perlu diketahui, ada 3 pekerjaan yang tetap akan diberdayakan oleh Pemkab Kepahiang, meskipun pekerjaannya bukanlah berstatus sebagai PNS ataupun PPPK. Berikut penjelasan Pemkab Kepahiang soal 3 jenis pekerjaan tersebut! BACA JUGA: Sekda Kepahiang Dr Hartono MPd menjelaskan, 3 pekerjaan yang dimaksud adalah sopir, penjaga malam, dan cleaning service. Terkhusus untuk 3 pekerjaan itu, Pemerintah Daerah masih dapat mengangkatnya meskipun mereka merupakan tenaga non PNS atau non PPPK. Akan tetapi dijelaskan Sekda, ketiga pekerjaan itu sifatnya nanti menggunakan skema outsourcing. "Berdasarkan PP 49 itu, instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK (honorer atau tenaga harian lepas,red), kecuali sopir, jaga malam dan cleaning saja," jelas Sekda. BACA JUGA:-
NIP 127 CPNS Masih Tertahan di BKN
Lulusan CPNS Kepahiang Didominasi Peserta dari Luar
3 CPNS Terancam Gagal
-
Pemberkasan CPNS Ditenggat Hingga 22 Januari
BKDPSDM Masih Tunggu Petunjuk BKN, Soal Pengumuman Hasil SKD CPNS