CURUPEKSPRESS.COM - Pasca dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup Rejang Lebong. Mantan Direktur Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Tirta Dharma Curup Kabupaten Rejang Lebong berinisial OR tidak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Adapun OR saat ini masih dilakukan penahanan dan penahanannya dititipkan di Lapas Khusus Perempuan di Bengkulu. Penitipan tahanan ke Lapas Khusus Perempuan di Bengkulu, guna memudahkan dalam proses persidangan.
BACA JUGA:
- BREAKINGNEWS, Mantan Direktur PDAM di Curup Ditahan Jaksa
- Begini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM di Curup Hingga Rugikan Rp 454 Juta
Dalam kasus ini diketahui, Kejari Rejang Lebong juga mengungkapkan telah menyiapkan sedikitnya 4 jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan guna mengadili Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong.
"Dalam waktu dekat, kasus ini kami akan limpahkan ke persidangan. 4 JPU kami siapkan dalam kasus ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK.
BACA JUGA: Gaji Mantan Direktur PDAM di Curup Rp 30 Juta, Selama 2 Tahun Rp 454 Juta
Kasus yang Menjerat Mantan Direktur PDAM
Adapun kasus yang menjerat Mantan Direktur PDAM di Curup ini, yakni memanfaatkan jabatan guna menguntungkan diri sendiri. Yakni membuat memo untuk menetapkan penghasilannya sendiri, kemudian dana representasi tidak ada dasarnya.
Bahkan akibat perbuatan itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 454 Juta. Yang mana perbuatan itu, dilakukan sejak Maret 2018 sampai dengan 2019.
BACA JUGA:
- Laboratorium RSUD Curup yang Diusut Jaksa Dibangun Saat Masa Covid-19
- Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara ke Jaksa
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya temuan dari penggunaan keuangan perusahaan tanpa disertai SK Bupati Rejang Lebong 2018-2019.
Dimana OR selaku Direktur PDAM saat ini, menerima tunjanhan sekitar Rp 30 Juta setiap bulannya di luar dari gaji pokok. Melihat hal tersebut dan dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum.