KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, sebentar lagi memasuki tahapan kampanye, lebih tepatnya pada tanggal 28 November 2023.
Perlu diketahui, masa Kampanye diselenggarakan hingga 75 hari ke depan, atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri, masa kampanye mengikuti aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2023 itu. BACA JUGA:-
Tak Terdaftar di KPU, Siap-siap Tim Kampanye Capres-Cawapres Disanksi Pihak Bawaslu Kepahiang
Jelang Masa Kampanye, Belum Ada Tim Kampanye Capres-cawapres Daftar ke KPU Kepahiang
Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum. Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan Kampanye pada tanggal yang ditetapkan dengan ruang seluas-luasnya. "Kampanye dilakukan oleh Peserta Pemilu, baik dari Partai Politik Pengusung Capres-cawapres, Partai Politik yang kadernya mengikuti Pileg 2024, serta DPD," ungkap Anthaka. Selain itu dalam pelaksanaannya nanti lanjut Anthaka, peserta politik boleh melakukan 10 metode kampanye yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Peserta Pemilu wajib untuk mengikuti metode maupun aturan yang sudah diatur oleh PKPU tersebut. BACA JUGA:
-
Akun Medsos Wajib Terdaftar di KPU Jika Untuk Kampanye
KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang
-
Masa Kampanye 75 Hari, Dimulai 28 November
Waka II DPRD Rejang Lebong Ingatkan Soal Netralitas ASN, Jelang Kampanye Pemilu 2024
-
Caleg di Kepahiang Diminta Segera Laporkan Akun Medsos Resmi ke KPU, Selambat-lambatnya H-3 Sebelum Kampanye
Kampanye Diperbolehkan di Fasilitas Pemerintahan Hingga Tempat Ibadah, Berikut Ketentuannya!