Zita Anjani Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Resmi Tinggalkan Jabatan di DPRD DKI Jakarta

Rabu 23-10-2024,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pariwisata.

Pelantikan ini mengharuskan Zita untuk melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Augustinus, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa undang-undang melarang anggota dewan untuk merangkap jabatan.

BACA JUGA:Bawaslu, Seluruh PKD Sudah Dilantik dan Mendapat Bimtek

BACA JUGA:Sri Mardiana Resmi Jadi Anggota DPRD RL, Dilantik 30 Mei 2024

"Seorang anggota DPRD yang menjabat di posisi lain di pemerintahan diwajibkan untuk mengundurkan diri," ujarnya saat dikonfirmasi.

Zita Anjani telah mengajukan surat pengunduran dirinya, yang tercatat tanggal 14 Oktober 2024 dan diterima oleh Sekretariat DPRD pada 18 Oktober 2024.

"Surat pengunduran diri tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat Dewan," tambah Augustinus.

BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat Rejang Lebong yang Dilantik

BACA JUGA:Anggota KPU Kepahiang Resmi Dilantik

 

Saat ini, pengganti Zita di DPRD Provinsi DKI Jakarta belum ditentukan, dan proses administrasi untuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masih berlangsung.

Dengan pengunduran diri ini, Zita diharapkan dapat fokus menjalankan tugas barunya dalam memajukan sektor pariwisata di Indonesia. (magang)

Kategori :