
CURUPEKSPRESS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti sudah bicara banyak kepada Menko PMK Pratikno.
Pembicaraan tersebut membahas tentang tunjangan sertifikasi alias tunjangan profesi guru (TPG) selama ini sering terjadi keterlambatan.
Tertuang dalam Permendikbud ristek Nomor 45 Tahun 2023, TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali. Seperti pencairan yang saat ini sedang berlangsung untuk TPG Triwulan IV dijadwalkan sudah cair pada November 2024.
Tapi nyatanya, masih banyak daerah yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru.
BACA JUGA:Dana Pendidikan Tahun 2025 Rp. 200 Miliar, Gaji Pegawai, TPG, Bos, BOK
BACA JUGA:PPPK Berpeluang Terima TPG?
Adapun alasan yang muncul selalu sama dari tahun ke tahun, yaitu hanya karena keterlambatan verifikasi dan validasi data di Dapodik. Akhirnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) juga terlambat untuk diterbitkan.
Kenyataan inilah yang akhirnya sering dikeluhkan para guru yang merasa dirugikan dengan keterlambatan pencairan TPG. Karenanya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengusulkan kepada Menko PMK, supaya pencairan TPG melalui transfer dapat dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru.
"Ada usulan dari Pak Mendikdasmen, itu tunjangan profesi guru, ini nanti seperti bus akan langsung ditransfer ke guru," kata Pratikno dikutip dari YouTube Kemendagri RI pada Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum Cair! Berikut Alasannya
BACA JUGA:Dibalik Pengurusan Sertifikasi TPG, Beredar Isu Ada Permintaan Uang
Apabila usulan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan maka sungguh menggembirakan bagi semua guru sertifikasi. Akan tetapi keputusan ini masih menunggu regulasi resmi hasil pembicaraan lanjutan antara Mendikdasmen Abdul Mu'ti dengan Kementerian Keuangan.
"Tapi itu nanti akan dibicarakan oleh Pak Mendikdasmen dengan Kementerian Keuangan," jelas Pratikno.