Modus Bupati Rejang Lebong, Minta Jatah 15 Persen Ke Kontraktor
Press release KPK terkait OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari.-Dok/ce-
Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026, ketika Edi Manggala dari CV MU menyerahkan uang sebesar Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP. Uang itu merupakan sekitar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center dengan total nilai Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro (YK) dari CV AA juga menyerahkan Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Rendy Novian yang juga merupakan ASN di Dinas PUPRPKP.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan para tersangka.
“Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” ujar Asep.
Sumber: