Perlu Perda Perlindungan Bahasa Daerah

Perlu Perda Perlindungan Bahasa Daerah

CE ONLINE - Dukungan dari Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, berupa perlindungan yang tertuang dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan bahasa dan sastra daerah dinilai sangat diperlukan. Apalagi generasi muda saat ini memiliki kecenderungan meninggalkan bahasa dan tradisi sastra berbahasa daerah.
"Dengan hal demikian dikhawatirkan akan jadi penyebab punahnya bahasa dan sastra berbahasa daerah di kemudian hari," sampai Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Yanti Riswara.

Terkait hal ini Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu sudah melakukan pemetaan seluruh bahasa yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain itu juga melakukan kajian terhadap eksistensi suatu bahasa.

Jika dirasa daya hidupnya mulai berkurang akan dilakukan revitalisasi dengan menumbuhkan penutur di kalangan generasi muda untuk kembali menggunakan bahasa daerah.
"Tahun kemarin kami melakukan kegiatan Bengkel (Sastra), yang dikhususkan untuk melatih generasi muda terkait dengan sastra lisan," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menyatakan bahwa Pemprov mendukung penuh Program Kerja Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu. Seperti penguatan bahasa Indonesia di ruang publik dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Yanti Riswara dan Guru Besar Universitas Hazahirin Prof. Syarnudin Ma'ruf. Terkhusus perlindungan bahasa daerah, menurut Rohidin secara rutin perlu dilakukan kegiatan dan perlombaan yang menggairahkan kembali penggunaan bahasa daerah.
"Salah satunya melalui lomba pidato. Selain itu, pelestarian bahasa dan sastra daerah ini juga dapat dilakukan melalui pelajaran muatan lokal di sekolah," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: