Spanduk Kawasan Wajib Masker

Spanduk Kawasan Wajib Masker

CE ONLINE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong berencana akan segera memasang stiker atau spanduk imbauan kawasan wajib pakai masker. Ini mengingat kondisi pandemi dan akan diadakanya perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76. Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Drs Samsul Bahri.
"Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan mendukung berjalannya perayaan hari kemerdekaan RI ke 76 kami dari pihak Satpo PP akan berencana memasang imbauan kawasan wajib mengunakan masker," terangnya ke CE kemarin (3/8).

Samsul juga menjelaskan bahwa pemasangan imbauan wajib masker berada di lokasi-lokasi tertentu.
"Kami juga akan memberitahu kepada pihak toko-toko untuk memasang stiker wajib mengunakan masker serta kami akan memasang spanduk perihal Prokes di tempat-tempat yang sudah di tentukan dalam melaksanakan kegiatan," ucapnya.

Terkait pemantauan pemasangan bendera merah putih sebulan penuh selama Agustus Samsul mengatakan bahwa hal tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPBD.
"Kalau perihal kunjungan atau pantauan ke kantor-kantor dinas perihal pemasangan umbul-umbul atau bendera sudah diserahkan dan dilakukan oleh BPBD," kata Samsul.

Lebih jauh Samsul mengatakan pihaknya dalam rangka mempringati kemerdekaan RI sudah sangat siap mendukung berjalannya acara tersebut.
"Saat ini kami sudah sangat siap mendukung berjalannya peringatan kemerdekaan ke 76, tapi kami juga menunggu surat edaran karena saat ini kami sudah tergabung di garda selindo di wilayah timur dan apapun itu kami merujuk kesana prihal apa-apa saja yang akan dilaksanakan pada saat ppkm ini," ungkapnya. (CW2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: