Warga BU Ribut di Tempat Karaoke

Warga BU Ribut di Tempat Karaoke

CE ONLINE - Tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada 22 Agustus lalu. Adapun korbannya, SY (45) warga Kecamatan Bermani Ulu dianiaya di tempat karaoke "Talang Kering".

Data diperoleh CE, bahwa kronologis kejadian bermula saat korban yang saat itu habis karaoke bersama teman-temannya. Setelah selesai karaoke, korban ke kasir dengan niat untuk membayar. Namun saat hendak membayar, korban mendapati tagihan karaoke cukup besar. Sehingga korbannya, menanyakan kepada terduga pelaku, PU terkait pembayaran tersebut sehingga terjadilah cekcok mulut.

Saat terjadi cekcok mulut itu, salah satu teman korban malah dilempari oleh botol sehingga mengenai pelipisnya. Berkaitan dengan itu, lantas korban menanyakan apa yang menyebabkan temannya dilempar. Tetapi bukan jawaban yang diterima, justru korban juga dilempar oleh PU pakai gelas sehingga mengenai dan membuat luka pada bagian pelipis korban. Hingga akhirnya, korban pulang meninggalkan dan memilih melaporkan pelaku ke Polres.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Ali Ardani SH membenarkan kejadian tersebut. Bahkan Kamis (16/9) sekira pukul 23.30 WIB terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Rejang Lebong.
"Benar. Namun baru sebatas Dumas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/9).

Lanjut Kanit, dari pengaduan tersebut pada Kamis pelaku sudah diamankan.
"Untuk kepentingan penyidikan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: